Penguatan Pengawasan Digital dan Jalur Impor
Selain di pintu-pintu masuk negara, Bea Cukai juga memperkuat pengawasan digital melalui operasi siber.
Sejak 2023, sebanyak 953 akun marketplace ilegal telah ditutup. Sementara itu, pada tahun 2025, terdapat 5.103 penindakan rokok ilegal dari marketplace, dengan 140,8 juta batang rokok ilegal yang dicegah.
Sejak pertengahan September 2025, dari pengawasan penjualan rokok ilegal di marketplace berhasil diamankan lima pelapak dengan 11.142 bungkus rokok ilegal eks impor dengan pengenaan denda sebesar Rp560,6 juta.
Di sisi importasi, sistem penjaluran juga diperketat. Secara nasional, 91,6 persen importasi yang sebagian besar merupakan importir produsen mendapatkan jalur hijau, sementara proporsi jalur merah meningkat dari 8,33 persen menjadi 8,6 persen setelah Satgas berjalan. Untuk profil risiko tinggi, kenaikan lebih tajam tercatat dari 50,11 persen menjadi 51,77 persen.
Baca juga: Purbaya Siapkan Kawasan Industri Tembakau untuk Bina Produsen Rokok Ilegal
Pengawasan difokuskan pula di daerah strategis, seperti di Jawa Tengah, sebagai wilayah produksi rokok terbesar dan pintu masuk impor utama. Di wilayah Jawa Tengah dan DIY, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY hingga September 2025 telah menyelamatkan Rp247 miliar potensi kerugian negara yang berasal dari 2.858 penindakan.
Di bidang kepabeanan tercatat 843 penindakan dengan nilai barang 91,2 miliar, sedangkan di bidang cukai tercatat 2.085 penindakan dengan nilai barang Rp165,2 miliar. Dari penindakan cukai tersebut, terdapat 107,1 juta batang rokok ilegal dan 14,7 ribu liter minuman beralkohol yang dicegah.
Penindakan Narkotika dan Penyidikan Hukum
Sementara untuk penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP), Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, bersama Polri dan BNN telah mengamankan 15 kg sabu, 600 butir MDMA/mephedron/ekstasi dan pentilon, 880 butir obat keras dan/atau psikotropika, serta 3.672 gram ganja.
Dalam hal kepastian hukum terhadap pelaku peredaran barang ilegal, hingga akhir bulan September 2025, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DI Yogyakarta telah melakukan 41 kali penyidikan dengan 47 orang tersangka, dan yang telah dinyatakan lengkap berkasnya oleh pihak Kejaksaan sebanyak 22 perkara.
”Selain perkara yang diselesaikan dengan pidana penjara, beberapa perkara telah diselesaikan dengan mengutamakan pembayaran denda (ultimum remedium), dan menghasilkan penerimaan negara dari denda pembayaran cukai sebesar Rp26,6 miliar,” tandasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra









