Poin Penting
- Pemerintah membahas pembatasan subsidi Pertalite bagi masyarakat kelas atas, khususnya desil 9 dan 10.
- Pembatasan ditujukan untuk mengurangi subsidi BBM secara bertahap dan memastikan penyalurannya tepat sasaran.
- Pemerintah masih mempelajari kesiapan sistem untuk menerapkan pembatasan subsidi Pertalite.
Jakarta – Pemerintah berencana membatasi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, khususnya Pertalite, bagi kelompok masyarakat tertentu. Kebijakan ini bertujuan memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pemerintah membahas kemungkinan pembatasan subsidi Pertalite bagi masyarakat kelas atas, khususnya kelompok desil 9 dan 10.
“Tadi kita membahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk yang tingkat atas, mungkin yang desil 9-10,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2026.
Baca juga: Daftar Harga BBM Pekan Pertama Agustus: Pertamax Turun, Diesel Naik
Purbaya mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi subsidi BBM secara bertahap. Saat ini, pemerintah masih menunggu kesiapan sistem untuk mengimplementasikan rencana tersebut.
“Supaya nanti beberapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap. Sedang kita pelajari sistemnya, saya juga sudah sempat melihat sistem Pertamina sudah cukup baik, sehingga bisa dilaksanakan,” ungkapnya.
Pemerintah Kejar Subsidi Tepat Sasaran
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahaladia menyatakan, rencana pembatasan Pertalite merupakan upaya pemerintah agar subsidi BBM diberikan kepada masyarakat yang berhak.
“Selama ini kan kita tahu, sebagian subsidi tidak tepat sasaran. Masa orang kaya harus kita subsidi, contoh Pertalite. Desil 9, desil 10 masih kena, masih dapat subsidi. Nah ini yang kita mulai bahas sistemnya segala macam,” kata Bahlil.
Baca juga: Purbaya Ungkap Harga Asli Pertalite, LPG, Listrik, dan Pupuk Sebelum Subsidi
“Supaya apa? Angka subsidi yang ratusan triliun ini betul-betul diberikan kepada saudara-saudara kita yang berhak menerimanya,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


