Poin Penting:
- Pemerintah membebaskan pajak aksi korporasi penataan ulang BUMN hingga 2029.
- Relaksasi pajak hanya berlaku untuk merger, akuisisi, dan restrukturisasi dalam streamlining BUMN.
- Pemerintah menargetkan jumlah BUMN dipangkas dari 1.077 perusahaan menjadi sekitar 200–300 perusahaan pada 2026.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan pungutan pajak untuk proses penataan ulang BUMN selama tiga tahun ke depan. Kebijakan ini diberikan untuk mendukung program perampingan perusahaan negara dari 1.077 entitas menjadi sekitar 200-300 perusahaan melalui proses merger, konsolidasi, hingga likuidasi.
Purbaya mengatakan, relaksasi pajak tersebut diberikan agar proses streamlining perusahaan pelat merah tidak terbebani biaya tinggi saat menjalankan aksi korporasi. Kebijakan itu juga menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap transformasi yang dijalankan BP BUMN bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
“Dia (Kepala BP BUMN Dony Oskaria) bilang target presiden setahun kan, seharusnya. Kami kasih ruang sampai 2029. Setelah itu, pajak yang normal akan berlaku,” ujar Purbaya usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Purbaya Pede Ekonomi RI Bisa Dekati 6 Persen di Akhir 2026
Pembebasan Pajak untuk Streamlining BUMN
Purbaya menjelaskan, pembebasan pajak tersebut mulai berlaku saat ini dan hanya ditujukan untuk aksi korporasi dalam rangka streamlining BUMN. Menurut dia, langkah itu diperlukan agar restrukturisasi perusahaan negara berjalan lebih efisien.
“Mulai sekarang. Sudah berlangsung (pembebasan pajak),” ucap Purbaya.
Ia menjelaskan, streamlining merupakan proses penataan ulang dan penyederhanaan struktur perusahaan negara melalui merger, konsolidasi, likuidasi, maupun langkah restrukturisasi lainnya. Tujuannya untuk menciptakan perusahaan negara yang lebih efisien, fokus pada bisnis inti, dan sehat secara finansial.
“Itu kan ada biayanya pada waktu dia ini (aksi korporasi) segala macam. Kalau kami pajakin pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali biayanya,” kata Purbaya.
Karena itu, pemerintah memutuskan membebaskan pajak atas proses merger dan akuisisi dalam rangka penataan ulang BUMN.
Penghasilan Tetap Dikenakan Pajak Normal
Meski demikian, Purbaya menegaskan kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh aktivitas perusahaan negara. Pajak tetap dikenakan untuk penghasilan dan aktivitas bisnis reguler.
“Kalau penghasilan biasa ya (kena pajak). Tapi untuk merging, akuisisi, itu kami nol (pajak). Kami kasih waktu tiga tahun sampai 2029,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan, apabila proses streamlining belum selesai setelah masa relaksasi berakhir, maka aksi korporasi selanjutnya akan kembali dikenakan pajak normal.
“Misalnya belum selesai, masih ada merger atau akuisisi, ya kami charge biasa. Itu kan ada pajak,” katanya.
Baca juga: Dirjen Djaka Budi Utama Terseret Dakwaan KPK, Purbaya Tunggu Proses Hukum Berjalan
Dony Oskaria Targetkan Perampingan Rampung 2026
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria menegaskan pemerintah berkomitmen menjalankan transformasi besar-besaran terhadap BUMN. Salah satu target utamanya ialah memangkas jumlah perusahaan negara dari 1.077 perusahaan menjadi sekitar 200-300 perusahaan.
Dony menyebut proses perampingan tersebut ditargetkan selesai pada 2026 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Hingga 28 April 2026, sebanyak 167 perusahaan negara telah dilikuidasi dalam setahun terakhir. Selain likuidasi, pemerintah juga menjalankan strategi divestasi, konsolidasi, dan restrukturisasi untuk mempercepat transformasi BUMN. Kebijakan pembebasan pajak ini diharapkan dapat mempercepat efisiensi dan restrukturisasi BUMN tanpa membebani biaya aksi korporasi yang dinilai penting untuk memperkuat daya saing perusahaan negara ke depan. (*)
Editor: Yulian Saputra


