Poin Penting
- Menkeu Purbaya memilih menunggu proses hukum terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama.
- Purbaya belum berencana mencopot Djaka Budi Utama dari jabatannya.
- Dakwaan jaksa mengungkap dugaan aliran uang Rp61,3 miliar dan fasilitas mewah kepada sejumlah pejabat Bea Cukai
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Direktur Jenderal atau Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. Nama pejabat Bea Cukai ini muncul dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa,” ujar Purbaya pada Kamis, 7 Mei 2026.
Purbaya mengatakan dirinya telah menanyakan langsung persoalan tersebut kepada Djaka. Menurutnya, Djaka siap mengikuti proses hukum hingga tuntas.
Baca juga: Prabowo Sentil Pajak dan Bea Cukai, Ini Respons Menkeu Purbaya
Purbaya Belum akan Copot Djaka
Terkait kemungkinan pencopotan Djaka dari jabatannya, Purbaya menegaskan pihaknya akan terlebih dahulu menunggu kejelasan proses hukum yang berjalan.
“Tidak (akan dicabut) sampai clear di sana seperti apa prosesnya. Kan baru mulai. namanya baru muncul. Masa langsung berhenti? Jadi kita lihat sampai clear, sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu baru kami akan mengambil keputusan,” tegasnya.
Ia juga memastikan adanya pendampingan terhadap Djaka selama proses hukum berlangsung.
“Oh iya, ada (pendampingan) lah. Yang lain kan ada pendampingan juga. (Tapi) bukan intervensi ya,” imbuhnya.
Baca juga: Gantikan Askolani, Letjen Djaka Budi Utama Resmi Jadi Dirjen Bea dan Cukai
KPK Masih Dalami Kasus Korupsi Bea Cukai
Sementara itu, KPK masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) setelah nama Djaka Budi Utama muncul dalam surat dakwaan jaksa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan terus berjalan, termasuk setelah penyidik menemukan sejumlah uang dalam penggeledahan beberapa waktu lalu.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC Kemenkeu.
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Barat, Rizal.
Baca juga: OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita
Sehari kemudian, KPK menetapkan 6 dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.


