Dugaan Suap Rp61,3 Miliar
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Sehari setelahnya, KPK mengungkap penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan cukai dalam perkara yang tengah disidik.
Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.
Dalam surat dakwaan untuk tiga terdakwa tersebut, nama Djaka Budi Utama muncul. Ia disebut hadir dalam pertemuan antara pejabat DJBC dan pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025.
Selain Djaka, pertemuan itu juga dihadiri Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Adapun dari pihak pengusaha, turut hadir John Field.
“Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo,” bunyi surat dakwaan jaksa KPK.
Baca juga: Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan
Dalam dakwaan juga disebutkan, sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field diketahui bersama pihak lain memberikan uang total Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada pejabat DJBC.
Selain uang tunai, terdapat pula fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar.
Rizal disebut menerima sekitar Rp2 miliar hampir dalam setiap penyerahan uang, sedangkan Sisprian Subiaksono menerima Rp1 miliar.
Sementara Orlando Hamonangan diduga menerima uang Rp450 juta hingga Rp600 juta, fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, dan jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta. (*) Mohammad Adrianto Sukarso


