Poin Penting:
- Menlu RI menegaskan tidak akan mengenakan tarif di Selat Malaka karena bertentangan dengan UNCLOS.
- Singapura menolak setiap upaya pembatasan atau pengenaan bea yang dapat mengganggu kebebasan pelayaran di kawasan.
- DPR RI menyatakan penerapan tarif di Selat Malaka berpotensi memicu konflik diplomatik dan merusak reputasi Indonesia.
Jakarta – Selat Malaka kembali menjadi sorotan setelah wacana pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di jalur strategis tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa. Isu ini memicu respons cepat dari jajaran pemerintah, parlemen, hingga negara tetangga yang ikut bergantung pada kelancaran navigasi di kawasan tersebut.
Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka, sejalan dengan ketentuan dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Pernyataan ini meredakan polemik yang sempat meluas usai wacana Menkeu mengemuka.
Sikap pemerintah Indonesia mendapat perhatian negara tetangga, terutama Singapura, yang ikut menegaskan pentingnya menjaga jalur pelayaran internasional tetap terbuka.
Baca juga: KKP Kembali Tangkap Kapal Asing di Selat Malaka
Wacana Tarif dari Menkeu: Indonesia Harus Ambil Posisi Strategis
Wacana tarif bermula dari pernyataan Menkeu Purbaya dalam acara Simposium PT SMI 2026 di Jakarta. Ia menilai posisi Indonesia dalam jalur perdagangan global sangat strategis, tetapi belum dimanfaatkan optimal.
“Dan seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran. Kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka enggak kita charge, enggak tahu betul apa salah?” ujar Purbaya, Rabu (22/4/2026).
Wacana tersebut disebut mengacu pada model yang sedang dipertimbangkan Iran di Selat Hormuz, meski kemudian ditanggapi berbeda oleh kementerian lain.
Menlu Tegaskan: Indonesia Tidak Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka
Sugiono menegaskan bahwa rencana pengenaan tarif di Selat Malaka tidak sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap UNCLOS. Ia menjelaskan bahwa sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki kewajiban menjaga kebebasan pelayaran di selat yang termasuk kategori transit passage.
“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,” ujar Sugiono dikutip Antara, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak pada posisi memberlakukan tarif di Selat Malaka.
Wacana tarif sebelumnya disampaikan oleh Menkeu Purbaya, yang menilai Indonesia perlu memanfaatkan posisi strategisnya dalam jalur perdagangan global.
Negara Tetangga Bereaksi: Singapura Tegaskan Penolakan Tarif
Pernyataan tegas datang dari Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan, yang menekankan bahwa negara-negara di sepanjang Selat Malaka memiliki kepentingan strategis untuk menjaga rute tersebut tetap terbuka.
“Hak untuk melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut serta dalam upaya apa pun untuk menutup, mencegat, atau mengenakan bea masuk di wilayah sekitar kami,” kata Balakrishnan.
Sebagai jalur yang menghubungkan Samudra Hindia dan Pasifik, Selat Malaka menjadi salah satu rute perdagangan dan energi paling vital di dunia. Respons Singapura menunjukkan sensitivitas tinggi kawasan terhadap setiap perubahan kebijakan yang berpotensi mengganggu arus pelayaran internasional.
Anggota DPR RI Ingatkan Dampak Global Jika Tarif Diberlakukan
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin turut mengingatkan bahwa Selat Malaka berbeda dari Terusan Suez atau Terusan Panama, yang merupakan jalur buatan dan diatur dengan perjanjian khusus.
Menurutnya, penerapan tarif di selat alami seperti Selat Malaka berpotensi menimbulkan ketegangan internasional dan mencederai reputasi Indonesia.
“Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional,” kata Hasanuddin.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 38 dan 44 UNCLOS menjamin hak lintas transit tanpa hambatan bagi kapal selama tidak melakukan aktivitas ilegal.
Baca juga: Perang Brutal China vs AS: Saatnya Indonesia Pakai Jurus Hedging
Polemik Berakhir, Sikap Pemerintah Tegas
Dengan penegasan dari Menteri Luar Negeri, polemik rencana pungutan terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka sementara mereda. Pemerintah memastikan komitmennya terhadap hukum laut internasional serta menjaga stabilitas jalur perdagangan global. (*)
Editor: Yulian Saputra








