Poin Penting:
- Pengelolaan Kopdes Merah Putih membutuhkan pengawasan berlapis lintas lembaga sesuai fungsi masing-masing.
- Audit independen berkala penting untuk mencegah moral hazard dan meningkatkan transparansi.
- Keterlibatan masyarakat lokal dalam tata kelola memperkuat keberlanjutan koperasi.
Jakarta – Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Dipo Satria Ramli, menegaskan bahwa pengelolaan Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih membutuhkan sistem pengawasan berlapis. Hal ini untuk mencegah potensi penyimpangan serta memastikan tata kelola yang akuntabel.
Menurut Dipo, kompleksitas fungsi koperasi desa yang mencakup sektor komersial hingga sosial membuat mekanisme pengawasan tidak bisa dilakukan secara tunggal. Diperlukan pembagian peran lintas lembaga agar setiap aspek dapat diawasi sesuai kewenangannya.
Ia menyampaikan bahwa tanpa pengawasan yang terstruktur dan terintegrasi, risiko moral hazard dalam operasional koperasi akan meningkat, terutama pada unit-unit usaha yang memiliki risiko tinggi seperti layanan keuangan.
Baca juga: 220 Ribuan Pelamar Berebut Kursi Manajer Kopdes Merah Putih, Ini Kriteria yang Dicari
Pengawasan Berlapis untuk Kopdes Merah Putih
Dipo menilai, dalam konteks Kopdes Merah Putih, pengawasan terhadap unit keuangan seperti penyaluran kredit seharusnya berada di bawah otoritas lembaga yang memiliki kompetensi di sektor tersebut.
“Untuk urusan kredit, sudah pasti harus diawasi OJK,” katanya seperti dikutip dari Antara.
Sementara itu, aspek kelembagaan serta unit usaha komersial dinilai tetap dapat berada dalam pengawasan Kementerian Koperasi. Adapun fungsi sosial, seperti penyaluran bantuan sosial, sebaiknya melibatkan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Pembagian ini dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan setiap fungsi koperasi berjalan sesuai regulasi dan standar yang berlaku.
Audit Independen jadi Kunci Akuntabilitas Kopdes Merah Putih
Selain pengawasan regulator, Dipo menekankan pentingnya audit independen oleh pihak ketiga yang dilakukan secara berkala. Langkah ini dinilai krusial untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
Audit independen juga berfungsi sebagai alat kontrol eksternal yang dapat meningkatkan transparansi serta kepercayaan publik terhadap koperasi.
Dalam konteks ini, keberadaan audit tidak hanya sebagai formalitas, melainkan bagian dari sistem pengawasan menyeluruh yang mampu menjaga integritas operasional koperasi.
Tata Kelola Internal dan Peran Komunitas Lokal
Di sisi lain, penguatan tata kelola internal juga menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan Kopdes Merah Putih. Dipo menekankan perlunya rekrutmen pengelola yang profesional, sekaligus melibatkan masyarakat lokal.
Menurutnya, keterlibatan warga desa dalam pengelolaan koperasi akan menciptakan rasa memiliki (sense of ownership) yang kuat. Hal ini menjadi fondasi penting untuk memastikan koperasi dapat berjalan secara berkelanjutan.
Dengan kombinasi pengawasan eksternal dan internal yang solid, koperasi diharapkan mampu menjalankan berbagai perannya secara optimal.
Baca juga: Kemenkop Ajak Koperasi Berskala Besar Perkuat Kopdes Merah Putih
Pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa koperasi desa ini merupakan bagian dari infrastruktur ekonomi nasional yang dirancang untuk memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan ekonomi.
Koperasi tersebut akan berfungsi sebagai offtaker hasil pertanian, distributor barang strategis seperti LPG 3 kg, pupuk, dan beras, penyalur bantuan sosial, hingga penyedia layanan keuangan termasuk kredit berbunga 6 persen.
Keberhasilan Kopdes Merah Putih tidak hanya bergantung pada perannya sebagai penggerak ekonomi desa, tetapi juga pada sistem pengawasan yang kuat, audit independen, serta tata kelola yang profesional dan inklusif. (*)
Editor: Yulian Saputra








