Poin Penting:
- Kepastian pajak kendaraan listrik menjadi kunci stabilitas harga dan pertumbuhan pasar EV.
- Produsen menunggu kejelasan kebijakan daerah untuk menentukan strategi bisnis dan harga.
- Mendagri mendorong gubernur memberikan insentif pembebasan pajak guna mempercepat adopsi kendaraan listrik.
Jakarta – Sejumlah produsen otomotif menyoroti pentingnya kepastian kebijakan pajak kendaraan listrik menyusul terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengubah skema insentif di tingkat daerah. Industri menilai, tanpa kejelasan implementasi, arah harga dan pertumbuhan pasar kendaraan listrik berpotensi terganggu.
Wuling Motors, Hyundai Motors Indonesia, dan GAC Aion menegaskan bahwa stabilitas regulasi menjadi fondasi utama dalam menjaga momentum adopsi kendaraan listrik. Mereka berharap kebijakan di tingkat daerah tidak memunculkan ketidakpastian baru, baik bagi produsen maupun konsumen.
PT Wuling Motors Indonesia, misalnya, masih menunggu keputusan final pemerintah daerah terkait skema insentif yang kini bersifat otonom. “Ya itu kita pahami juga, dan juga rasanya kebanyakan dari pemerintah daerah juga mendukung percepatan elektrifikasi. Tapi kami menunggu keputusan dari masing-masing daerah,” ujar Direktur Pemasaran PT Wuling Motors Ricky Christian di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Pajak Kendaraan Listrik Tak Gratis Lagi, Pemprov DKI Siapkan Aturan Baru
Kepastian Regulasi Pajak Kendaraan Listrik jadi Sorotan Industri
Perubahan aturan pajak kendaraan listrik dinilai berdampak langsung pada strategi bisnis, termasuk penentuan harga jual. Wuling mengakui skema baru ini memengaruhi penentuan harga produk mereka, termasuk model terbaru Exion.
“Tentu mempengaruhi pemilihan harga saat ini. Informasi mengenai perubahan tarif ini sudah kami terima, harapannya juga harga ini (Wuling Exion) kami pilih bisa kompetitif di pasar, dan juga dalam waktu dekat jadi tidak memerlukan adanya perubahan harga lagi,” katanya.
Hyundai Motors Indonesia juga menyampaikan pandangan serupa. Chief Operating Officer HMID Fransiscus Soerjopranoto menekankan pentingnya kejelasan kebijakan agar konsumen memiliki rasa percaya diri dalam membeli kendaraan listrik.
“Kami tentunya menghormati kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan skema insentif yang sesuai dengan dinamika kondisinya masing-masing. Kami berharap adanya kepastian dan kejelasan kebijakan yang memberikan kepercayaan diri kepada konsumen,” ujarnya.
Sementara itu, GAC Aion masih menunggu rincian implementasi kebijakan di lapangan. CEO GAC Aion Indonesia Andry Ciu mengatakan pihaknya belum bisa memproyeksikan dampak penuh sebelum angka pajak ditetapkan.
“Itu kita sedang tunggu kapan angka pastinya,” katanya. Ia juga mengingatkan potensi reaksi pasar jika terjadi kenaikan harga.
Variasi Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik di Daerah
Dalam regulasi terbaru, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dalam menentukan besaran pajak kendaraan listrik, termasuk opsi pembebasan atau pengurangan. Artinya, kebijakan antarwilayah berpotensi berbeda, tergantung prioritas fiskal masing-masing daerah.
Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan fragmentasi pasar. Produsen berharap ada keselarasan kebijakan agar tidak terjadi disparitas harga yang signifikan antar daerah. Konsistensi aturan menjadi kunci untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan adopsi kendaraan listrik tetap tumbuh.
Mendagri Dorong Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik
Di tengah kekhawatiran industri, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian justru mendorong kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik. Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai, termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 79 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk mendorong efisiensi energi, memperkuat ketahanan energi nasional, serta mendukung transisi menuju energi bersih.
Selain itu, dinamika global yang memengaruhi harga energi fosil juga menjadi pertimbangan. Insentif pajak diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempercepat peralihan ke kendaraan listrik.
Baca juga: Purbaya Jelaskan Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik, Skema Pemungutan Digeser
Pemerintah daerah diminta melaporkan implementasi kebijakan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 31 Mei 2026, dengan melampirkan keputusan gubernur terkait insentif yang diberikan.
Ke depan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan kebijakan pajak kendaraan listrik akan menjadi faktor penentu keberhasilan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Kepastian regulasi dan konsistensi insentif dinilai krusial untuk menjaga stabilitas harga serta meningkatkan kepercayaan pasar. (*)
Editor: Yulian Saputra








