Poin Penting
- BEI menjatuhkan 845 sanksi kepada 494 emiten hingga Maret 2026.
- Pelanggaran kategori lain-lain meningkat hingga 50 persen.
- BEI terus perkuat kepatuhan dan kualitas perusahaan tercatat.
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat telah mengenakan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026.
Berdasarkan data sanksi per 31 Maret 2026, BEI mencatat peningkatan sanksi pada sejumlah jenis kewajiban. Kenaikan tertinggi terjadi pada kategori lain-lain yang melonjak hingga 50 persen, baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah perusahaan tercatat.
Kategori ini mencakup kewajiban pemenuhan free float, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan dan keterbukaan informasi lainnya.
Baca juga: BEI Bekukan 38 Saham yang Tak Penuhi Aturan Free Float, Ini Daftarnya!
Selain itu, sanksi terkait kewajiban penyampaian dan pelaksanaan paparan publik (public expose) meningkat 14 persen,
Sementara itu, sanksi atas keterlambatan atau ketidaksesuaian penyampaian laporan keuangan juga naik 5 persen dari sisi jumlah sanksi.
Beberapa Jenis Pelanggaran Justru Menurun
Di sisi lain, terdapat penurunan sanksi pada kewajiban penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek dan Permintaan Penjelasan, masing-masing turun 10 persen dan 9 persen.
Sedangkan dari sisi jumlah perusahaan tercatat, terdapat penurunan pada sanksi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek, masing-masing turun 29 persen dan 10 persen jika dibandingkan periode 31 Maret 2025.
Baca juga: OJK Beberkan 8 Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal RI, Apa Saja?
Berdasarkan hal itu, BEI terus menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan tercatat terhadap pemenuhan kewajibannya sebagai perusahaan tercatat.
Upaya ini dilakukan secara konsisten, disertai dengan penerapan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H atas setiap tidak terpenuhinya kewajiban tersebut, guna mendukung terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
Selain penegakan aturan, BEI juga aktif mendorong peningkatan kualitas perusahaan tercatat melalui berbagai program pembinaan berkelanjutan. (*)
Editor: Yulian Saputra








