Poin Penting
- PTPP akan melakukan restrukturisasi untuk menyehatkan perseroan
- Pinjaman jangka pendek akan dikonversi menjadi jangka menengah/panjang melalui MRA
- Rencana tersebut akan dimintakan persetujuan RUPSLB pada 15 September 2026.
Jakarta – PT PP (Persero) Tbk (PTPP) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada 15 September 2026 di Auditorium Lantai 1, Plaza PP–Wisma Subiyanto, Jakarta Timur.
Berdasarkan pemanggilan RUPSLB dalam keterbukaan informasi, terdapat dua mata acara yang akan dibahas.
Pertama, persetujuan atas usulan restrukturisasi dalam rangka penyehatan perseroan. Kedua, persetujuan atas restrukturisasi pinjaman bank dan/atau non-bank sebagai salah satu upaya restrukturisasi untuk mendukung penyehatan perseroan.
Manajemen PTPP menjelaskan, rencana restrukturisasi tersebut dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Selain itu, restrukturisasi mengacu pada Pasal 121 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.
Baca juga: RUPSLB MUTU: Sandiaga Uno Jadi Presiden Komisaris, Roestiandi Tsamanov Wakil Presdir
“Perseroan berencana akan melakukan restrukturisasi dalam rangka penyehatan perseroan sehingga membutuhkan persetujuan dari RUPS,” demikian penjelasan PTPP.
Dalam proses tersebut, Badan Pengaturan BUMN sebelumnya akan mengeluarkan penetapan atas usulan rencana penyehatan perseroan.
Sementara itu, salah satu langkah utama yang akan ditempuh PTPP adalah melakukan restrukturisasi terhadap pinjaman bank dan/atau non-bank.
Restrukturisasi tersebut akan diwujudkan melalui penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA).
Melalui MRA, pinjaman-pinjaman jangka pendek PTPP akan dikonversi menjadi pinjaman jangka menengah dan/atau jangka panjang. Langkah ini menjadi bagian dari upaya perseroan menata kembali struktur kewajibannya.
Baca juga: RUPSLB Astra Setujui Buyback Rp8 Triliun dan Program Kepemilikan Saham Manajemen
“Dalam melakukan restrukturisasi dalam rangka penyehatan perseroan, Direksi Perseroan akan melakukan restrukturisasi atas pinjaman bank dan/atau non-bank yang diwujudkan dengan dilakukannya penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA),” jelas manajemen.
Karena perubahan struktur pinjaman tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar perseroan, PTPP membutuhkan persetujuan pemegang saham melalui RUPSLB. (*)


