Jakarta – PT PP (Persero) Tbk melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Hyundai Engineering & Construction (Hyundai
E&C) terkait penjajakan kerjasama
pada hari ini Rabu, 19 Juni 2019 di Kantor Pusat Perseroan Jakarta.
Penandatanganan MoU tersebut
diwakili oleh Abdul Haris Tatang selaku Direktur Operasi 3 Perseroan dan Sang-Hoon Seo selaku Executive Vice President of Procurement Division Hyundai E&C.
“Sinergi yang dilakukan oleh Perseroan dan Hyundai E&C selaku dua perusahaan kontruksi & investasi ini kami harapkan dapat memberikan hasil yang optimal bagi
kedua belah pihak serta dapat menambah portofolio dari masing-masing perusahaan,” ujar Abdul Haris.
Hyundai E&C merupakan kontraktor EPC internasional yang saat ini sedang mencari mitra strategis global yang bertujuan untuk meningkatkan keunggulan kompettitif teknis dan komersial serta mempromosikan
peluang bisnisnya di pasar konstruksi internasional, khususnya Indonesia.
Sementara itu, Perseroan
selaku salah satu perusahaan konstruksi & investasi di Indonesia berminat untuk menjadi mitra bisnis jangka panjang dan bergabung dengan Hyundai E&C dimana Perseroan telah memiliki sumber daya
teknis, kemampuan finansial, keahlian dan memiliki berbagai pengalaman dibidangnya.
Penandatangan MoU tersebut merupakan acuan antara Perseroan dan Hyundai E&C untuk mengeksplorasi peluang bisnis sebagai mitra strategis global dalam kerjasama antara kedua belah pihak
dan untuk kepentingan bersama satu sama lain.
Dalam penandatanganan MoU hari ini, kedua belah pihak akan saling
memperkenalkan proyek konstruksi umum, EPC & peluang investasi lainnya baik yang berada di Indonesia maupun di negara lain diseluruh dunia termasuk proyek Infrastruktur, proyek bangunan dan yang lainnya.
Selain itu, kedua belah pihak akan mengeksplorasi dan mengevaluasi kemungkinan kerjasama dalam
proyek dan bertukar informasi atau data yang mungkin diperlukan secara wajar.
Dengan ditandatanganinya
Mou ini, maka diharapkan akan tercipta sinergi usaha (business to business) dengan prinsip yang saling
menguntungkan bagi kedua belah pihak. (*)