Poin Penting
- Laporan keuangan asuransi tahun buku 2025 mulai menggunakan PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17
- Besarnya premi tak lagi menjadi indikator utama untuk menilai kinerja perusahaan asuransi
- Standar baru diharapkan membuat laporan keuangan lebih transparan, konsisten, dan mudah dibandingkan.
Jakarta – Masyarakat dan pelaku pasar perlu mulai mengubah cara membaca laporan keuangan perusahaan asuransi.
Mulai tahun ini, laporan keuangan tahun buku 2025 yang dipublikasikan pada 2026 menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang mengadopsi IFRS 17.
Perubahan ini menjadi salah satu transformasi terbesar dalam pelaporan keuangan industri asuransi. Salah satu yang paling mencolok, angka premi bruto tidak lagi disajikan sebagai pendapatan perusahaan seperti pada standar sebelumnya.
Baca juga: Danantara Masuk KSSK Dinilai Langgar UU, Pengamat Wanti-Wanti Kepercayaan Investor
Untuk meningkatkan pemahaman media terhadap perubahan tersebut, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menggelar Media Workshop: Memahami Laporan Keuangan Industri Asuransi di Era PSAK 117.
Direktur Eksekutif AAJI, Emira E. Oepangat, mengatakan pemahaman terhadap standar baru sangat penting agar informasi yang diterima publik tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
“Pemahaman yang baik terhadap PSAK 117 akan meminimalkan misinterpretasi dan misleading headline,” ujar Emira dalam acara media workshop di Grha AAJI, Jumat (31/7).
Menurutnya, pemahaman yang tepat juga akan mendukung meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa.
Dalam kesempatan yang sama, Akademisi Akuntansi Universitas Padjadjaran, Ersa Tri Wahyuni, menjelaskan bahwa PSAK 117 diterapkan untuk meningkatkan komparabilitas dan konsistensi laporan keuangan perusahaan asuransi.
“Laporan keuangan menjadi lebih transparan dan lebih mudah diperbandingkan,” kata Ersa.
Ersa menjelaskan, perubahan paling mendasar terletak pada pengakuan pendapatan. Jika sebelumnya pendapatan identik dengan premi yang diterima perusahaan, kini pendapatan diakui berdasarkan jasa perlindungan yang telah diberikan kepada pemegang polis selama masa pertanggungan.
“Pendapatan tidak lagi diukur berdasarkan penerimaan premi, melainkan jasa yang telah diberikan,” jelasnya.
Dengan perubahan tersebut, besarnya premi tidak lagi dapat dijadikan satu-satunya indikator untuk menilai kinerja perusahaan asuransi. Pembaca laporan keuangan perlu memahami indikator baru yang mencerminkan kondisi keuangan perusahaan secara lebih menyeluruh.
Sementara itu, Head Working Group Keuangan & Permodalan AAJI, Sisca Wirjawan, mengatakan implementasi PSAK 117 masih menghadapi sejumlah tantangan berdasarkan survei AAJI pada kuartal I-2026.
Baca juga: Indonesia Re Sebut Industri Reasuransi Harus Diperkuat untuk Hadapi Risiko Baru
“Tantangan implementasi mencakup CSM, ECL, kesiapan data dan sistem,” ungkap Sisca.
Selain itu, perusahaan juga masih menghadapi tantangan dalam penyusunan asumsi aktuaria serta penentuan tingkat diskonto.
Meski demikian, penerapan PSAK 117 diharapkan mampu menghadirkan laporan keuangan yang lebih transparan, konsisten, dan sejalan dengan standar internasional sehingga memudahkan investor, regulator, maupun masyarakat dalam menilai kinerja perusahaan asuransi. (*) Alfi Salima Puteri


