Poin Penting
- Evita Manthovani resmi dilantik Menkeu Purbaya sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu.
- Evita berpengalaman di Kemenko Perekonomian dengan fokus pada kebijakan ekonomi dan daya saing.
- Menkeu Purbaya meminta Evita pimpin DJKN agar bertransformasi menjadi pengelola aset negara yang lebih produktif.
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik Evita Manthovani sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pelantikan ini menandai pergantian kepemimpinan di DJKN setelah Rionald Silaban memasuki masa pensiun.
Evita dilantik bersama Sudarto sebagai Direktur Jenderal Anggaran, dan Herman Saheruddin sebagai Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJPSK).
Pelantikan berlangsung di Aula Djuanda, Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (1/7/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemenkeu.
Baca juga: Purbaya Lantik 3 Dirjen Baru, Sudarto-Evita Manthovani Perkuat Pos Strategis Kemenkeu
Pelantikan tersebut sekaligus mengukuhkan Evita sebagai pengganti Rionald Silaban atau Rio yang telah memasuki masa pensiun sejak 1 Mei 2026.
Sebelum dipercaya memimpin DJKN, Evita merupakan pejabat karier senior di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan pengalaman panjang dalam penyusunan kebijakan makroekonomi dan penguatan ketahanan ekonomi nasional.
Terakhir, ia menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi. Dalam posisi tersebut, Evita bertugas memberikan analisis dan rekomendasi strategis kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait peningkatan produktivitas, efisiensi ekonomi, dan daya saing Indonesia.
Latar Belakang Pendidikan dan Karier
Evita Manthovani lahir di Jakarta pada 6 Juni 1971. Ia mengawali pendidikan tinggi melalui Program Diploma Keuangan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada 1993.
Selanjutnya, Evita meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada 1998 dan menyelesaikan program Magister Ilmu Manajemen (Keuangan) di universitas yang sama pada 2004.
Selain pendidikan formal, Evita juga mengikuti berbagai pelatihan teknis dan kepemimpinan, antara lain Pengawasan Keuangan Negara, Custom Valuations, Post-Clearance Audit Technique (JICA), Assessor Technical Competency for Custom Auditor, Pelatihan Kuasa Pengguna Anggaran, hingga Pelatihan Kepemimpinan Nasional.
Baca juga: Kemenkeu Buka Alasan Purbaya Menolak Pinjaman IMF, Ini Pertimbangannya
Sepanjang kariernya, Evita telah menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya:
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian (2025–2026)
- Kepala Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama (2024–2025)
- Kepala Biro Perencanaan (2023–2024)
- Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Umum (2023–2024)
- Asisten Deputi Penguatan Pasar Dalam Negeri (2020–2023)
- Plt. Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional (2022)
- Kepala Bagian Keuangan Kemenko Perekonomian (2019–2020)
- Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea dan Cukai Maluku, Kementerian Keuangan (2017–2019)
Raih Berbagai Penghargaan
Atas dedikasinya sebagai aparatur sipil negara, Evita menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya X Tahun pada 2010, Satyalancana Karya Satya XX Tahun pada 2018, dan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun pada 2023.
Di bawah kepemimpinannya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga meraih Predikat Unggul dalam pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan 2023, dan Anugerah Revolusi Mental pada 2023 dan 2024.
Purbaya Minta DJKN Ciptakan Nilai Tambah Aset Negara
Dalam arahannya saat pelantikan, Purbaya memberikan pesan khusus kepada Evita agar DJKN bertransformasi menjadi pengelola aset negara yang mampu menciptakan nilai tambah bagi perekonomian.
Menurutnya, pengelolaan aset negara perlu diperkuat melalui digitalisasi, optimalisasi pemanfaatan aset, dan penerapan tata kelola yang lebih efektif, transparan dan akuntabel.
“Mana (aset) yang belum optimal, mana yang idle, mana yang under-utilized, dan mana yang bisa mendukung program pembangunan tanpa harus menambah belanja modal baru. Dalam hubungan dengan BUMN, Danantara, maupun pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, saya minta DJKN menjaga posisi negara dengan jelas: negara adalah pemilik kekayaan, pengelola fiskal, dan penjaga kepentingan rakyat,” ujar Purbaya. (*)


