Poin Penting
- Prabowo menyampaikan dugaan keuntungan penggilingan padi Rp2 triliun saat meresmikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 21 Juli 2026.
- Mentan meluruskan angka Rp2 triliun bukan keuntungan bisnis wajar, melainkan diduga terkait penipuan mutu beras premium.
- Pengujian Kementerian Pertanian terhadap 212 merek beras premium menunjukkan sekitar 86 persen sampel tidak memenuhi standar mutu pemerintah.
Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan konteks pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang penggilingan padi yang diduga meraup keuntungan Rp2 triliun per bulan.
Amran menegaskan angka itu bukan keuntungan usaha normal, melainkan dugaan hasil penipuan mutu beras premium yang merugikan rakyat.
Pernyataan tersebut muncul setelah ucapan Prabowo memicu perdebatan publik. Prabowo menyampaikan informasi itu saat meresmikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Senin, 21 Juli 2026.
Baca juga: Mentan Ancam Cabut Izin Produsen Minyakita yang Naikkan Harga
Menurut Amran, fokus pemerintah bukan pada besarnya nominal keuntungan. Pemerintah ingin membongkar dugaan mafia beras yang memanfaatkan komoditas pangan bersubsidi untuk meraup keuntungan tidak wajar.
Mentan Jelaskan Konteks Pernyataan Prabowo
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Kamis (30/7/2026), Mentan meminta publik tidak mengalihkan perhatian dari substansi persoalan. Ia menekankan bahwa yang sedang diproses adalah dugaan penipuan dalam perdagangan beras premium.
Amran menyebut praktik keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan yang diduga diraup satu grup perusahaan penggilingan padi, telah merampas hak rakyat.
“Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat,” kata Amran, dikutip Antara.
Prabowo sebelumnya mengaku menerima laporan mengenai penggilingan padi yang membeli gabah petani dengan harga murah lalu memperoleh keuntungan sangat besar. Presiden juga menyebut praktik itu berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp100 triliun per tahun.
“Saya dapat laporan, satu penggiling padi untung tiap panen Rp2 triliun, satu Rp2 triliun per bulan,” ujar Prabowo saat peresmian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Mentan Paparkan Dugaan Penipuan Mutu Beras Premium
Menurut Amran, angka Rp2 triliun merupakan bagian dari estimasi potensi kerugian masyarakat akibat beras premium yang tidak sesuai standar mutu.
Kementerian Pertanian menghitung potensi kerugian itu mencapai Rp98 triliun hingga Rp100 triliun per tahun.
Perhitungan tersebut didasarkan pada pengujian terhadap 212 merek beras premium. Hasilnya, sekitar 86 persen sampel tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah.
Salah satu temuan yang disoroti adalah kadar beras patah yang jauh melebihi batas. Standar maksimal 14,5 persen, namun pada sejumlah sampel ditemukan mencapai sekitar 59 persen.
“Kami menghitung berdasarkan data dan hasil pengujian. Yang dimaksud bukan keuntungan bisnis normal, tetapi keuntungan yang berasal dari dugaan penipuan kualitas beras,” ujar Amran.
Mentan Soroti Ketimpangan Rantai Pasok Beras
Amran menjelaskan satu kelompok usaha besar diduga menikmati keuntungan tidak wajar dari keseluruhan potensi kerugian tersebut.
Perusahaan besar disebut menghimpun pasokan dari banyak penggilingan kecil sebelum dikemas dan dipasarkan sebagai beras premium.
Data Kementerian Pertanian menunjukkan penggilingan besar berjumlah 1.056 unit dan menguasai sekitar 40 persen pasokan gabah nasional atau 25 juta ton per tahun.
Sementara itu, penggilingan kecil mencapai 161.401 unit dengan penguasaan pasokan yang sama besar.
Kondisi ini dinilai menunjukkan ketimpangan dalam rantai pasok beras nasional. Amran menyebut penggilingan besar mampu menguasai pasokan setara dengan ratusan ribu penggilingan kecil.
Baca juga: Bapanas Ajukan Tambahan Anggaran Rp17,52 Triliun untuk Bantuan Beras 3 Bulan
Mentan Tegaskan Penindakan Mafia Beras Berlanjut
Mentan menyatakan temuan tersebut telah disampaikan kepada Satgas Pangan dan Kepolisian sebagai bagian dari laporan pemerintah.
Ia menegaskan yang diburu bukan nominal Rp2 triliun, melainkan dugaan korupsi, mafia pangan, dan praktik penipuan yang merugikan rakyat.
Hingga kini Satgas Pangan menangani 38 perkara kasus beras pada 2025 dengan 39 tersangka. Sebagian perkara telah memasuki tahap persidangan.
Pemerintah juga menyelidiki dugaan penyimpangan pada beras fortifikasi. Hasil uji laboratorium awal menemukan produk beras fortifikasi dijual jauh di atas harga sewajarnya, bahkan mencapai Rp42.000 per kilogram.
“Yang kami kejar bukan angka Rp2 triliunnya, tetapi dugaan koruptor, mafia, dan praktik penipuan yang merugikan rakyat,” tegas Amran.
Mentan meminta aparat terus memburu jaringan mafia beras hingga ke akarnya. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan indikasi permainan harga dan penimbunan beras yang merugikan petani maupun konsumen. (*)
Editor: Yulian Saputra


