Poin Penting
- OJK mendukung kredit rakyat bunga 5 persen karena dinilai memperluas akses pembiayaan masyarakat kecil dan unbankable
- OJK meminta Himbara memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan stress test agar kualitas kredit tetap terjaga
- Bank juga diminta tetap menerapkan prinsip 5C dan pencadangan agar program berjalan sehat dan berkelanjutan.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta himpunan bank milik negara (Himbara) menyediakan program kredit untuk rakyat dengan bunga maksimal 5 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai program kredit rakyat melalui Himbara dapat dimanfaatkan oleh bank sebagai peluang bisnis yang berkelanjutan, sekaligus membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan unbankable mendapatkan akses pembiayaan.
“Program kredit rakyat yang diinisiasi pemerintah dinilai sangat baik, dapat dimanfaatkan oleh bank sebagai kesempatan bisnis yang berkelanjutan sehingga masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah dan unbankable dapat merasakan manfaatnya secara berkesinambungan,” kata Dian dalam jawaban tertulis, dikutip, Senin 18 Mei 2026.
Baca juga: Menengok Realisasi Kredit Sejumlah BPD di Kuartal I 2026, Siapa Paling Moncer?
Meski demikian, kata Dian, OJK meminta bank untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan manajemen risiko yang baik dalam menjalankan program tersebut agar dapat menjadi program yang berkesinambungan sesuai dengan risk appetite dan expertise bank.
“Dalam mengantisipasi potensi risiko kredit dari program tersebut, OJK mendorong penguatan pengawasan serta pelaksanaan stress test secara berkala untuk memastikan ketahanan permodalan dan kualitas aset tetap terjaga di berbagai skenario ekonomi,” jelasnya.
Baca juga: Kepastian Hukum Bankir Berkorelasi dengan Pertumbuhan Kredit dan Target Ekonomi 8 Persen
Terapkan Prinsip 5C
Selain itu, OJK juga diminta bank melakukan pencadangan yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mengantisipasi potensi kerugian kredit, serta tetap menerapkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy) dalam proses penyaluran kredit agar kualitas pembiayaan tetap terjaga.
“OJK juga akan senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah dan stakeholders lainnya agar pelaksanaan Program Kredit Rakyat tepat sasaran dan termitigasi dengan baik, serta berjalan secara sehat dan berkelanjutan,” pungkas Dian. (*)
Editor: Galih Pratama


