Oleh Babay Parid Wazdi, Mantan Direktur Utama Bank Sumut
PUTUSAN bebas delapan bankir profesional dalam perkara kredit Sritex menjadi momentum penting untuk menegaskan perbedaan antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi, demi menjaga keberanian perbankan dalam menopang target pertumbuhan ekonomi nasional.
Putusan bebas terhadap delapan bankir profesional oleh Pengadilan Tipikor Semarang dalam perkara kredit Sritex bukan sekadar kemenangan individu para terdakwa. Putusan tersebut memiliki makna yang jauh lebih besar bagi industri perbankan nasional. Di tengah meningkatnya kekhawatiran kriminalisasi risiko kredit, putusan tersebut menghadirkan pesan penting bahwa hukum harus mampu membedakan antara kegagalan bisnis dan kejahatan korupsi.
Pesan itu menjadi sangat relevan ketika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencanangkan visi besar Asta Cita dengan target pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 8 persen. Target tersebut tentu bukan sesuatu yang mudah dicapai. Indonesia membutuhkan investasi yang besar, ekspansi dunia usaha, penguatan sektor industri, serta keberanian sektor perbankan dalam menjalankan fungsi intermediasi.
Dalam struktur ekonomi nasional yang masih sangat bergantung pada pembiayaan perbankan (bank based economy), pertumbuhan kredit memiliki korelasi yang sangat kuat terhadap pertumbuhan ekonomi. Kredit merupakan “darah dan jantung” yang menggerakkan investasi, modal kerja, konsumsi rumah tangga, ekspansi industri, hingga penciptaan lapangan kerja.
Baca juga: Prabowo Minta Bunga Kredit PNM Turun di Bawah 9 Persen, Ini Respons Purbaya
Data lima tahun terakhir menunjukkan hubungan tersebut secara nyata. Pada tahun 2020, ketika pandemi COVID-19 melanda dan pertumbuhan kredit nasional mengalami kontraksi sekitar minus 2,41 persen, ekonomi Indonesia juga mengalami resesi dengan pertumbuhan minus 2,07 persen. Dunia usaha berhenti berekspansi, konsumsi melemah, dan sektor perbankan menahan penyaluran kredit akibat tingginya ketidakpastian.
Ketika kondisi mulai pulih pada tahun 2021, pertumbuhan kredit kembali meningkat sekitar 5,24 persen dan ekonomi nasional tumbuh sekitar 3,69 persen. Momentum pemulihan semakin kuat pada tahun 2022 saat kredit tumbuh sekitar 11,35 persen dan pertumbuhan ekonomi mencapai sekitar 5,31 persen.
Korelasi tersebut terus terlihat pada tahun 2023 dan 2024.
Kredit perbankan tetap tumbuh di kisaran double digit, yakni sekitar 10,38 persen dan 10,39 persen, sementara ekonomi nasional relatif stabil di atas 5 persen. Data ini menunjukkan bahwa kredit bukan sekadar aktivitas bisnis perbankan, melainkan salah satu mesin utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Pada 2025, pertumbuhan kredit Indonesia melambat menjadi single digit yaitu 8–9 persen secara tahunan, atau turun 2-3 persen dari tahun sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi nasional diperkirakan tetap bertahan pada level sekitar 5,1–5,2 persen.
Namun di balik angka tersebut, terdapat fenomena yang perlu dicermati secara serius, yaitu meningkatnya angka undisbursed loan yakni mencapai Rp2.500 triliun, hampir sama dengan APBN yakni sekitar Rp3.000 triliun. Peningkatan kredit yang tidak di tarik atau tidak dicairkan (undisbursed loan) pada tahun 2025 menunjukkan adanya sikap wait and see baik dari sisi dunia usaha maupun sektor perbankan. Dunia usaha cenderung menunda ekspansi akibat ketidakpastian hukum, ekonomi global, sementara perbankan juga semakin berhati-hati dalam melakukan pencairan kredit.
Fenomena ini sesungguhnya mengandung pesan yang penting. Industri perbankan sedang menghadapi situasi psikologis yang tidak sederhana. Dalam beberapa tahun terakhir, muncul kekhawatiran yang semakin besar di kalangan banker profesional bahwa setiap kredit bermasalah berpotensi dipandang sebagai tindak pidana korupsi.
Padahal dalam praktik bisnis perbankan, kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) merupakan bagian inheren dari industri berbasis risiko. Tidak ada sistem perbankan di dunia yang dapat menjamin seluruh kredit akan selalu lancar.
Risiko gagal bayar dapat terjadi akibat perlambatan ekonomi, perubahan pasar, penurunan industri, gejolak nilai tukar, hingga kegagalan debitur menjalankan usahanya. Karena itu, sangat penting membedakan antara risiko bisnis dengan fraud atau korupsi. Fraud mengandung unsur niat jahat (mens rea), manipulasi, konflik kepentingan, suap, atau tindakan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.
Sedangkan risiko bisnis dapat terjadi meskipun seluruh prosedur pemberian kredit telah dijalankan secara profesional dan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
Dalam konteks inilah, putusan bebas delapan bankir profesional dalam perkara kredit Sritex memiliki arti penting bagi dunia perbankan nasional. Putusan tersebut membawa angin segar bagi ribuan banker di Indonesia yang selama ini hidup dalam kecemasan ketika mengambil keputusan kredit.
Majelis hakim pada akhirnya memberikan pesan penting bahwa tidak setiap kredit macet dapat otomatis dipandang sebagai tindak pidana korupsi. Hakim menunjukkan bahwa hukum harus mampu melihat konteks bisnis, dinamika ekonomi, serta proses pengambilan keputusan kredit secara objektif dan proporsional.
Namun di tengah harapan hadirnya kepastian hukum tersebut, muncul kekhawatiran baru ketika Jaksa Penuntut Umum menyatakan mempertimbangkan upaya kasasi atas putusan bebas tersebut. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius di kalangan praktisi hukum dan dunia perbankan mengenai kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Secara normatif, baik KUHAP lama maupun KUHAP baru pada prinsipnya mengatur bahwa terhadap putusan bebas, jaksa tidak dapat mengajukan kasasi. Dalam KUHAP lama, larangan tersebut tercantum dalam Pasal 244 KUHAP. Sementara dalam KUHAP baru, prinsip serupa juga ditegaskan kembali dalam Pasal 299.
Karena itu, ketika putusan bebas masih terus dihadapkan pada ancaman kasasi, maka yang muncul bukan hanya perdebatan hukum semata, tetapi juga perpanjangan ketidakpastian hukum bagi para profesional perbankan. Padahal kepastian hukum merupakan salah satu fondasi utama dalam dunia usaha dan sistem keuangan.
Bagi industri perbankan, proses hukum yang berkepanjangan dapat menciptakan fear of decision di kalangan banker profesional. Pejabat bank akan cenderung memilih posisi paling aman: menolak kredit, memperlambat ekspansi, atau hanya membiayai sektor-sektor dengan risiko sangat rendah. Dalam jangka pendek mungkin terlihat aman secara hukum, tetapi dalam jangka panjang kondisi tersebut dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
UMKM akan semakin sulit memperoleh pembiayaan. Dunia usaha kehilangan sumber modal kerja. Investasi melambat. Serapan tenaga kerja menurun. Dan pada akhirnya, pertumbuhan ekonomi nasional ikut terdampak.
Karena itu, penegakan hukum di sektor perbankan harus dilakukan secara hati-hati, objektif, dan proporsional. Semangat pemberantasan korupsi tentu harus didukung sepenuhnya. Namun pendekatan hukum pidana juga harus memahami karakter dasar industri perbankan sebagai industri pengelolaan risiko.
Prinsip prudential banking dan business judgment rule seharusnya menjadi bagian penting dalam menilai perkara kredit bermasalah. Selama proses pemberian kredit dilakukan melalui analisis yang memadai, sesuai prinsip kehati-hatian, tanpa konflik kepentingan, tanpa suap, dan tanpa niat memperkaya diri sendiri, maka kegagalan kredit semestinya lebih tepat dipandang sebagai risiko bisnis daripada tindak pidana.
Pada akhirnya, target pertumbuhan ekonomi 8 persen sebagaimana visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto tidak mungkin tercapai tanpa pertumbuhan kredit yang kuat. Dan pertumbuhan kredit yang kuat juga tidak mungkin tercapai tanpa adanya keberanian para bankir profesional dalam mengucurkan kredit.
Karena itu, kepastian hukum bagi para bankir bukan semata-mata kepentingan profesi perbankan, melainkan bagian penting dari strategi nasional untuk menjaga investasi tetap bergerak, menjaga dunia usaha tetap hidup, membuka lapangan pekerjaan, dan mewujudkan cita-cita pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi dan berkelanjutan.
Baca juga: Kredit Macet, Bukan Kriminal: Ketika OJK, MA, dan Kejaksaan Akhirnya Satu Suara
Dalam konteks tersebut, penegakan hukum di sektor perbankan harus dijalankan secara cermat, profesional, dan proporsional. Penegakan hukum yang dilakukan secara ugal-ugalan, tanpa kemampuan membedakan antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi, justru dapat menimbulkan dampak kontraproduktif terhadap perekonomian nasional.
Alih-alih memberantas korupsi dan memperkuat ekonomi nasional, pendekatan hukum yang berlebihan justru dapat menciptakan ketakutan kolektif di kalangan banker profesional, memperlambat penyaluran kredit, menghambat investasi, melemahkan dunia usaha, dan pada akhirnya menurunkan daya dorong pertumbuhan ekonomi nasional itu sendiri. (*)


