Poin Penting
- Presiden Prabowo belum menetapkan calon Gubernur BI karena baru menerima pengunduran diri Perry Warjiyo.
- Destry Damayanti otomatis menjadi pejabat gubernur sementara sesuai Undang-Undang Bank Indonesia.
- Pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden pemberhentian hormat Perry Warjiyo.
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan calon Gubernur BI pengganti Perry Warjiyo. Keputusan itu belum diambil karena pengunduran diri Perry baru diterima sehari sebelumnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan belum ada pembahasan mengenai nama pengganti definitif. Pemerintah masih menjalankan tahapan sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Surat pengunduran diri Perry Warjiyo diterima Presiden pada Minggu (26/7). Karena itu, proses penetapan pejabat definitif belum dapat dilakukan dalam waktu singkat.
Baca juga: Ini Alasan Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI
Prabowo Belum Bahas Calon Gubernur BI
Prasetyo menjelaskan Undang-Undang Bank Indonesia telah mengatur masa transisi jabatan. Kekosongan posisi Gubernur BI langsung diisi pejabat gubernur sementara.
“Belum. Dalam waktu satu hari ini dia (Presiden Prabowo) langsung mau mengajukan calon definitif, kan belum. Dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7).
Sesuai aturan, jabatan sementara dijalankan Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti. Ketentuan itu mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang terakhir diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2026.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menegaskan mekanisme tersebut berlaku hingga gubernur definitif ditetapkan. Seluruh tugas dan kewenangan bank sentral tetap berjalan selama masa transisi.
Keppres Pemberhentian Perry Segera Diterbitkan
Selain menyiapkan masa transisi, pemerintah segera memproses administrasi pengunduran diri Perry. Langkah itu dilakukan melalui penerbitan Keputusan Presiden.
Prasetyo mengatakan Presiden telah menerima surat pengunduran diri Perry. Pemerintah juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry memimpin Bank Indonesia.
“Untuk selanjutnya secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme maka akan diterbitkan Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” kata Prasetyo.
Ia menambahkan pengunduran diri Perry disampaikan karena alasan pribadi. Proses administrasi akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Independensi BI Tinggal Kenangan: Mengapa Gubernur BI Mendadak Mundur?
Gubernur BI Sementara Pastikan Tugas Tetap Berjalan
Prasetyo meminta masyarakat tetap tenang menghadapi pergantian kepemimpinan bank sentral. Ia menegaskan koordinasi pemerintah dan BI tetap berjalan menjaga stabilitas ekonomi.
“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan yang sudah diberikan oleh undang-undang. BI memiliki peranan menjaga moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga fiskal dengan tetap berkoordinasi secara erat,” katanya.
Sementara itu, Destry Damayanti memastikan seluruh tugas BI tetap berjalan normal. Bank sentral akan menjaga stabilitas rupiah, sistem pembayaran, dan sistem keuangan demi mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Pemerintah menegaskan proses pengisian Gubernur BI definitif akan mengikuti ketentuan undang-undang. Selama masa transisi, fungsi Bank Indonesia dipastikan tetap berjalan tanpa gangguan. (*)
Editor: Galih Pratama


