Poin Penting
- OJK resmi membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga efektif sejak 30 April 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.05/2026
- Pembubaran dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Bank CIMB Niaga, sebagaimana diumumkan dalam Pengumuman OJK Nomor PENG-136/PD.02/2026
- OJK menunjuk lima likuidator yang dipimpin Ferdinand Renaldi Wawolumaya untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.05/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Pembubaran tersebut berlaku efektif sejak 30 April 2026.
Dalam keterangannya, OJK menyebut pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun.
“Dana Pensiun Bank CIMB Niaga dibubarkan terhitung efektif sejak tanggal 30 April 2026,” demikian tertulis dalam pengumuman resmi OJK dikutip 27 Juli 2026.
Baca juga: Tindak Lanjut Putusan MK, OJK Tetapkan Kebijakan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun
Seiring dengan pembubaran tersebut, OJK juga menetapkan tim likuidator yang bertugas menyelesaikan seluruh proses likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun.
Adapun susunan tim likuidator yang ditetapkan OJK terdiri dari:
- Ferdinand Renaldi Wawolumaya sebagai Ketua Likuidator;
- Ilvia R. M. Aritonang sebagai Anggota Likuidator;
- Michael Mangasa Halomoan Hutabarat sebagai Anggota Likuidator;
- Nency W. Abdullah sebagai Anggota Likuidator; dan
- Roni Nofriyanto sebagai Anggota Likuidator.
Baca juga: OECD Puji Reformasi OJK di Sektor Asuransi dan Dana Pensiun
Seluruh tim likuidator berkedudukan di Gedung Bank CIMB Niaga Lantai 2, Jalan RS Fatmawati Nomor 20, Jakarta Selatan.
Dalam pengumuman tersebut, OJK menegaskan bahwa likuidator memiliki tugas untuk melaksanakan seluruh tahapan proses likuidasi Dana Pensiun Bank CIMB Niaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)


