Poin Penting
- Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela karena alasan pribadi sejak 25 Juli 2026.
- Destry Damayanti ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Sementara berdasarkan keputusan RDG dan UU BI.
- Presiden Prabowo menerima pengunduran diri Perry dan memproses pemberhentian secara hormat sesuai aturan.
Jakarta – Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Pengunduran diri itu disebut dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi, tanpa penjelasan lebih rinci.
Kepastian tersebut disampaikan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti. Pengunduran diri itu berlaku sejak 25 Juli 2026.
Hingga kini, BI belum mengungkap alasan pribadi yang menjadi dasar keputusan tersebut. Destry hanya menyampaikan alasan sesuai surat yang disampaikan Perry Warjiyo.
Baca juga: Breaking News! Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI
Perry Warjiyo Mundur, Destry Ditunjuk Pimpin BI Sementara
Destry mengatakan pengunduran diri Perry Warjiyo telah diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 26 Juli 2026.
Keputusan itu mengacu Pasal 48 ayat (1) huruf a UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang terakhir diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Sehubungan dengan pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, sesuai dengan Pasal 48 ayat 1 (a) UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara,” kata Destry dalam konferensi pers di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7).
Meski demikian, Destry tidak menjelaskan alasan pribadi yang dimaksud. BI juga belum memberikan keterangan tambahan mengenai keputusan Perry Warjiyo tersebut.
BI Pastikan Tugas Bank Sentral Tetap Berjalan
Destry menegaskan seluruh tugas dan kewenangan BI tetap berjalan normal. Bank sentral akan menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan.
“BI akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menegaskan BI tetap mengedepankan tata kelola yang profesional. Koordinasi dengan pemerintah akan terus diperkuat.
Baca juga: Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Apa Dampaknya ke IHSG?
Presiden Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo. Surat tersebut diterima pemerintah secara resmi pada 26 Juli 2026.
Menurut Prasetyo, Presiden menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama tujuh tahun memimpin BI. Pemerintah akan memproses pemberhentian secara hormat melalui Keputusan Presiden sesuai ketentuan undang-undang.
“Kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Prasetyo.
Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, Destry Damayanti otomatis menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga gubernur definitif ditetapkan. Pemerintah juga meminta masyarakat tetap tenang karena koordinasi dengan BI tetap berjalan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Dengan demikian, proses transisi kepemimpinan berlangsung sesuai aturan. Hingga saat ini, alasan pribadi yang disampaikan Perry Warjiyo belum dijelaskan lebih lanjut kepada publik. (*)
Editor: Galih Pratama


