Kemudahan warga negara asing (WNA) untuk membuka rekening di dalam negeri memberi kesempatan yang baik bagi industri perbankan. Indra Haryono.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan regulasi terkait kemudahan warga negara asing (WNA) untuk membuka rekening di perbankan Indonesia. Kemudahan ini dilakukan agar semakin banyak mata uang Dollar Amerika yang bisa dipegang oleh perbankan dalam negeri.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan, WNA yang disasar adalah WNA individu yang kerap melakukan perjalanan ke Indonesia. Menurutnya, potensinya sangat besar karena jumlah turis asing yang berkunjung ke dalam negeri mencapai 2,4 juta orang setiap tahunnya.
“Potensinya sangat besar. Melihat dari jumlah turis yang datang, setidaknya dana yang akan terhimpun mencapai US$24 miliar. Hal tersebut dengan asumsi setiap turis bisa menyisihkan uangnya di dalam tabungan sebesar US$10 ribu,” ujarnya ketika ditemui Infobank setelah pembukaan Indonesia Banking Expo 2015 di JCC, Jakarta.
Dia melanjutkan, setiap WNA yang menabung dalam denominasi dollar tersebut hanya memerlukan passport sebagai syarat utamanya. Selain itu, dana maksimal yang boleh ada di tabungan sebesar US$50 ribu.
Muliaman optimistis, meski jumlah yang ditabung tidak besar, jika mampu menjaring nasabah dalam jumlah yang banyak, maka dana yang terkumpul juga akan besar.
“Peraturannya sedang kami siapkan. Paling cepat minggu depan sudah bisa diterbitkan. Ini semua baru untuk WNA individu, nantinya kita juga akan atur untuk WNA yang terdaftar dalam koporasi,” pungkasnya.