Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menerbitkan aturan anyar mengenai tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025.
Pergub yang diteken langsung Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025 itu, memberi ketentuan khusus bagi ASN pria yang hendak beristri lebih dari satu atau berpoligami.
Berdasarkan pergub pasal 4 tersebut yang berisi ketentuan izin beristri lebih dari satu, ASN pria wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.
Apabila pernikahan dilakukan tanpa izin atasan, maka ASN tersebut dikenai sanksi berat sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
Baca juga : Bank DKI Gandeng KOPNUS Beri Kredit Ke ASN dan TNI Polri
Berikut bunyi Pergub pasal 4 sebagai berikut:
- Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.
- Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
- Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Baca juga : Mengenal Apa Itu eKinerja BKN, Kegunaannya untuk ASN dan Cara Login
Selain izin atasan, ASN pria yang hendak berpoligami juga harus memenuhi syarat berikut ini, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat 1 :
- Alasan mendasar seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya,
- Istri memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak mampu melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
- Persetujuan tertulis dari istri atau para istri yang ada.
- Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak-anak.
- Sanggup berlaku adil terhadap semua istri dan anak. Tidak mengganggu tugas kedinasan.
- Memiliki putusan pengadilan terkait izin berpoligami.
Sementara itu, dalam Pasal 6 tercantum lima poin yang membuat ASN pria tidak diberikan izin poligami, sebagai berikut :
- Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan
- Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
- Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atau
- Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Baca juga: Mengenal Apa Itu eKinerja BKN, Kegunaannya untuk ASN dan Cara Login
Tujuan Aturan
Diketahui, Pergub yang tertulis dalam Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Jakarta Tahun 2025, tak hanya mengatur mengenai poligami, melainkan tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Adapun aturan Pergub ini bertujuan meningkatkan efektivitas serta tertib administrasi dalam proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian. (*)
Editor: Galih Pratama