Pleidoi Eks Bos ASDP Ira Puspadewi: Akuisisi PT Jembatan Nusantara Justru Untungkan Negara
Page 2

Pleidoi Eks Bos ASDP Ira Puspadewi: Akuisisi PT Jembatan Nusantara Justru Untungkan Negara

Poin Penting

  • Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi menegaskan tidak melakukan korupsi dan menyebut kasus yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesional BUMN.
  • Akuisisi PT Jembatan Nusantara dinilai menguntungkan negara, karena ASDP memperoleh aset kapal senilai Rp2,09 triliun dengan harga Rp1,27 triliun.
  • Ira membantah adanya persekongkolan dan pelanggaran GCG, serta menilai perhitungan kerugian negara tidak sah karena bukan berasal dari lembaga auditor resmi.

Jakarta - Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi menyatakan dirinya bukan pelaku korupsi sebagaimana didakwakan, melainkan korban kriminalisasi terhadap profesional Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pernyataan itu disampaikan Ira dalam nota pembelaan (pleidoi) yang ia bacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 6 November 2025.

Ira menjalani persidangan bersama dua mantan direksi ASDP lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya terjerat perkara dugaan korupsi akuisisi kapal milik PT Jembatan Nusantara (JN).

Dalam pembelaannya, Ira mengisahkan penahanannya bersama dua kolega sejak 13 Februari 2025, setelah ASDP melakukan akuisisi PT JN senilai Rp1,27 triliun. Mereka dituduh menyebabkan kerugian negara hingga Rp893 miliar, yang kemudian dinaikkan menjadi Rp1,25 triliun atau 98,5 persen dari nilai transaksi.

Menurutnya, hingga penahanan dilakukan, tidak pernah ada bukti korupsi yang ditunjukkan. Ia menyoroti laporan kerugian negara yang dibuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiga bulan setelah penahanan, tanpa dasar lembaga audit resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Laporan itu bukan dari BPK atau BPKP namun dari KPK sendiri tanggal 28 Mei 2025, atau tiga bulan setelah penahanan. Lalu apa dasar menahan saya selama ini?," ungkapnya.

Ira juga mengutip keterangan saksi ahli dari BPK yang menegaskan akuisisi telah dilakukan sesuai ketentuan.

Baca juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk Jalani Sidang Pleidoi Hari Ini

Ira pun menilai, perhitungan kerugian tersebut tidak sah karena dilakukan oleh auditor internal dan dosen konstruksi perkapalan tanpa sertifikasi penilai publik. Nilai kapal JN, lanjutnya, justru dihitung berdasarkan harga besi tua, padahal sebagian besar kapal masih layak berlayar dan produktif.

Sebagai contoh, paparnya, kapal Royal Nusantara berbobot 6.000 GT yang memiliki valuasi Rp121 miliar hanya dinilai Rp12,4 miliar. Padahal kapal tersebut masih beroperasi dan berkontribusi terhadap pendapatan perusahaan.

"Kapal Royal Nusantara ini 24 meter lebih panjang dari lapangan bola dan dapat memuat ratusan kendaraan. Apakah mungkin pemilik JN bersedia menjual saham perusahaan bila kapal-kapalnya dinilai dengan harga scrap atau besi tua kiloan, padahal kapal-kapalnya laik laut dan menghasilkan pendapatan," beber Ira.

Akuisisi Disebut Menguntungkan, Bukan Merugikan Negara

Dalam sidang itu, Ira menjelaskan bahwa akuisisi PT JN justru memberi nilai tambah bagi ASDP dan negara. Ia menyebut perusahaan memperoleh 53 kapal komersial berikut izin operasional dengan total aset Rp2,09 triliun, sedangkan harga akuisisinya hanya Rp1,27 triliun

"Dengan akuisisi ini, ASDP mendapat perusahaan utuh yang aset kapalnya saja bernilai Rp 2,092 triliun, namun perusahaan ini bisa dibeli seharga Rp 1,272 triliun atau hanya 60 persen dari nilai kapal. Secara nominal pun ASDP dan negara untung dari akuisisi ini," tegasnya.

Baca juga: Dukung Sektor Penyeberangan, Bank Mandiri Perkuat Kerja Sama Layanan Perbankan bagi ASDP

Ira menambahkan, langkah strategis ini penting untuk menjaga keberlanjutan layanan penyeberangan di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), yang sebagian besar bersifat perintis dan bergantung pada subsidi lintas dari kegiatan komersial.

Related Posts

News Update

Netizen +62