Keuangan

Pindar Modal Cekak Bertambah, Ini yang Bakal Dilakukan AFPI

Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar angkat suara ihwal bertambahnya jumlah perusahaan fintech P2P lending alias pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar, yang saat ini menjadi 12 perusahaan.

Pihaknya mengaku tak tinggal diam dalam mendorong perusahaan pindar “modal cekak” untuk bisa memenuhi nilai ekuitas yang sebetulnya harus dipenuhi paling lambat Juni 2024.

“Kami sedang berkordinasi dan berdiskusi dengan OJK untuk mencari wayout (jalan keluar) dari masalah ini,” katanya kepada Infobanknews, Kamis, 12 Juni 2025.

Baca juga : Sidang Perdana Dugaan Kartel Bunga Pindar Molor, Ini Penjelasan KPPU

Dijelaskannya, pelbagai diskusi pun telah dilakukan AFPI dengan para perusahaan pindar yang belum memenuhi nilai ekuitas minimum tersebut untuk mendorong agar masalah ini segera terselesaikan.

“Diskusi juga kami lakukan dengan para perusahaan pindar agar masalah ini segera selesai, mengingat waktunya sudah sangat pendek,” jelasnya.

Dalam prosesnya, kata dia, didapati banyak faktor kendala yang dialami oleh perusahaan pindar untuk bisa memenuhi nilai ekuitas minimum.

Baca juga : OJK Ungkap 4.344 Pengaduan Pindar Ilegal hingga Mei 2025

“Banyak faktor yang menyebabkan masalah ini. Setiap perusahaan memiliki masalah yang berbeda-beda dengan satu sama lainnya,” bebernya meski tak merinci permasalahan yang dimaksud.

Meski begitu, AFPI akan terus memantau perkembangan atas hal ini apakah perlu meminta permohonan untuk perpanjangan waktu dari ketentuan batas minimum equitas kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diketahui, berdasarkan ketentuan POJK Nomor 10 Tahun 2022, perusahaan fintech P2P lending harus memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar yang sebenarnya harus dipenuhi paling lambat Juni 2024.

Secara terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, ada sebanyak 12 dari 97 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar.

Tercatat, per Oktober 2024, jumlah pindar yang belum memenuhi ekuitas Rp7,5 miliar ada 10 perusahaan. Jumlahnya pun bertambah saat OJK mengumumkan 12 perusahaan pindar dengan modal cekak. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Petinggi OJK Mundur Beruntun, Ekonom Desak Konsolidasi Cepat Demi Jaga Stabilitas

Poin Penting Ekonom desak konsolidasi cepat OJK menyusul pengunduran diri beruntun petinggi agar roda organisasi… Read More

17 hours ago

Timing Mundur Petinggi OJK Dinilai Tepat untuk Redam Gejolak Pasar

Poin Penting Mahendra Siregar (Ketua), Mirza Adityaswara (Wakil Ketua), dan dua pejabat OJK lainnya mengundurkan… Read More

17 hours ago

Jejak Karier Mirza Adityaswara, Wakil Ketua DK OJK yang Mundur di Tengah Gejolak IHSG

Poin Penting Mirza Adityaswara mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua DK OJK tak lama setelah… Read More

18 hours ago

Empat Petinggi OJK Mundur, CELIOS Waspadai Guncangan Ekonomi RI

Poin Penting Empat petinggi OJK mengundurkan diri dalam waktu berdekatan, memicu kekhawatiran terhadap stabilitas dan… Read More

18 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Jiwa Unit Link

Generali Indonesia luncurkan GEN Prime Link, produk asuransi jiwa unit link atau PAYDI yang memiliki… Read More

19 hours ago

Ketua, Wakil Ketua, dan Satu Komisioner OJK Mundur, Siapa Menyusul?

Poin Penting Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara resmi mengundurkan diri pada Jumat, 30 Januari… Read More

20 hours ago