Keuangan

Pindar Modal Cekak Bertambah, Ini yang Bakal Dilakukan AFPI

Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar angkat suara ihwal bertambahnya jumlah perusahaan fintech P2P lending alias pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar, yang saat ini menjadi 12 perusahaan.

Pihaknya mengaku tak tinggal diam dalam mendorong perusahaan pindar “modal cekak” untuk bisa memenuhi nilai ekuitas yang sebetulnya harus dipenuhi paling lambat Juni 2024.

“Kami sedang berkordinasi dan berdiskusi dengan OJK untuk mencari wayout (jalan keluar) dari masalah ini,” katanya kepada Infobanknews, Kamis, 12 Juni 2025.

Baca juga : Sidang Perdana Dugaan Kartel Bunga Pindar Molor, Ini Penjelasan KPPU

Dijelaskannya, pelbagai diskusi pun telah dilakukan AFPI dengan para perusahaan pindar yang belum memenuhi nilai ekuitas minimum tersebut untuk mendorong agar masalah ini segera terselesaikan.

“Diskusi juga kami lakukan dengan para perusahaan pindar agar masalah ini segera selesai, mengingat waktunya sudah sangat pendek,” jelasnya.

Dalam prosesnya, kata dia, didapati banyak faktor kendala yang dialami oleh perusahaan pindar untuk bisa memenuhi nilai ekuitas minimum.

Baca juga : OJK Ungkap 4.344 Pengaduan Pindar Ilegal hingga Mei 2025

“Banyak faktor yang menyebabkan masalah ini. Setiap perusahaan memiliki masalah yang berbeda-beda dengan satu sama lainnya,” bebernya meski tak merinci permasalahan yang dimaksud.

Meski begitu, AFPI akan terus memantau perkembangan atas hal ini apakah perlu meminta permohonan untuk perpanjangan waktu dari ketentuan batas minimum equitas kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diketahui, berdasarkan ketentuan POJK Nomor 10 Tahun 2022, perusahaan fintech P2P lending harus memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar yang sebenarnya harus dipenuhi paling lambat Juni 2024.

Secara terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, ada sebanyak 12 dari 97 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar.

Tercatat, per Oktober 2024, jumlah pindar yang belum memenuhi ekuitas Rp7,5 miliar ada 10 perusahaan. Jumlahnya pun bertambah saat OJK mengumumkan 12 perusahaan pindar dengan modal cekak. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

4 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

10 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

10 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

12 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

22 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

22 hours ago