Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar. (Foto: M. Adrianto S.)
Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar angkat suara ihwal bertambahnya jumlah perusahaan fintech P2P lending alias pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar, yang saat ini menjadi 12 perusahaan.
Pihaknya mengaku tak tinggal diam dalam mendorong perusahaan pindar “modal cekak” untuk bisa memenuhi nilai ekuitas yang sebetulnya harus dipenuhi paling lambat Juni 2024.
“Kami sedang berkordinasi dan berdiskusi dengan OJK untuk mencari wayout (jalan keluar) dari masalah ini,” katanya kepada Infobanknews, Kamis, 12 Juni 2025.
Baca juga : Sidang Perdana Dugaan Kartel Bunga Pindar Molor, Ini Penjelasan KPPU
Dijelaskannya, pelbagai diskusi pun telah dilakukan AFPI dengan para perusahaan pindar yang belum memenuhi nilai ekuitas minimum tersebut untuk mendorong agar masalah ini segera terselesaikan.
“Diskusi juga kami lakukan dengan para perusahaan pindar agar masalah ini segera selesai, mengingat waktunya sudah sangat pendek,” jelasnya.
Dalam prosesnya, kata dia, didapati banyak faktor kendala yang dialami oleh perusahaan pindar untuk bisa memenuhi nilai ekuitas minimum.
Baca juga : OJK Ungkap 4.344 Pengaduan Pindar Ilegal hingga Mei 2025
“Banyak faktor yang menyebabkan masalah ini. Setiap perusahaan memiliki masalah yang berbeda-beda dengan satu sama lainnya,” bebernya meski tak merinci permasalahan yang dimaksud.
Meski begitu, AFPI akan terus memantau perkembangan atas hal ini apakah perlu meminta permohonan untuk perpanjangan waktu dari ketentuan batas minimum equitas kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diketahui, berdasarkan ketentuan POJK Nomor 10 Tahun 2022, perusahaan fintech P2P lending harus memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar yang sebenarnya harus dipenuhi paling lambat Juni 2024.
Secara terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, ada sebanyak 12 dari 97 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar.
Tercatat, per Oktober 2024, jumlah pindar yang belum memenuhi ekuitas Rp7,5 miliar ada 10 perusahaan. Jumlahnya pun bertambah saat OJK mengumumkan 12 perusahaan pindar dengan modal cekak. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More
Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More
Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More
Poin Penting Pemerintah menyalurkan Rp268 miliar ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk 3 provinsi dan… Read More