Keuangan

Pindar Modal Cekak Bertambah, Ini yang Bakal Dilakukan AFPI

Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar angkat suara ihwal bertambahnya jumlah perusahaan fintech P2P lending alias pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar, yang saat ini menjadi 12 perusahaan.

Pihaknya mengaku tak tinggal diam dalam mendorong perusahaan pindar “modal cekak” untuk bisa memenuhi nilai ekuitas yang sebetulnya harus dipenuhi paling lambat Juni 2024.

“Kami sedang berkordinasi dan berdiskusi dengan OJK untuk mencari wayout (jalan keluar) dari masalah ini,” katanya kepada Infobanknews, Kamis, 12 Juni 2025.

Baca juga : Sidang Perdana Dugaan Kartel Bunga Pindar Molor, Ini Penjelasan KPPU

Dijelaskannya, pelbagai diskusi pun telah dilakukan AFPI dengan para perusahaan pindar yang belum memenuhi nilai ekuitas minimum tersebut untuk mendorong agar masalah ini segera terselesaikan.

“Diskusi juga kami lakukan dengan para perusahaan pindar agar masalah ini segera selesai, mengingat waktunya sudah sangat pendek,” jelasnya.

Dalam prosesnya, kata dia, didapati banyak faktor kendala yang dialami oleh perusahaan pindar untuk bisa memenuhi nilai ekuitas minimum.

Baca juga : OJK Ungkap 4.344 Pengaduan Pindar Ilegal hingga Mei 2025

“Banyak faktor yang menyebabkan masalah ini. Setiap perusahaan memiliki masalah yang berbeda-beda dengan satu sama lainnya,” bebernya meski tak merinci permasalahan yang dimaksud.

Meski begitu, AFPI akan terus memantau perkembangan atas hal ini apakah perlu meminta permohonan untuk perpanjangan waktu dari ketentuan batas minimum equitas kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diketahui, berdasarkan ketentuan POJK Nomor 10 Tahun 2022, perusahaan fintech P2P lending harus memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar yang sebenarnya harus dipenuhi paling lambat Juni 2024.

Secara terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, ada sebanyak 12 dari 97 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar.

Tercatat, per Oktober 2024, jumlah pindar yang belum memenuhi ekuitas Rp7,5 miliar ada 10 perusahaan. Jumlahnya pun bertambah saat OJK mengumumkan 12 perusahaan pindar dengan modal cekak. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Geopolitik Perdamaian 2026

Oleh Muhammad Edhie Purnawan, Staf Pengajar FEB UGM dan Ketua Bidang International Affairs PP ISEI… Read More

11 mins ago

Beli Sukuk Ritel SR024 Pakai wondr by BNI Bisa Dapat Cash Back Sampai Rp29 Juta

Poin Penting BNI menyediakan pembelian Sukuk Ritel SR024 melalui aplikasi wondr by BNI dengan cashback… Read More

57 mins ago

BNI Ajak Masyarakat Rencanakan Keuangan di Ramadan lewat Fitur Growth wondr

Poin Penting BNI mengajak masyarakat merencanakan keuangan selama Ramadan melalui fitur Growth di aplikasi wondr… Read More

1 hour ago

Tugu Insurance Gandakan Donasi untuk Penyintas Disabilitas Korban Kecelakaan

Poin Penting Tugu Insurance mengajak masyarakat berdonasi untuk membantu penyintas kecelakaan lalu lintas yang mengalami… Read More

1 hour ago

Cermati Fintech Group Adakan Mudik Bersama

Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More

18 hours ago

Pemenang Anugerah Jurnalistik & Foto BTN 2026

Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More

18 hours ago