Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima 4.344 pengaduan terkait pinjaman daring (pindar) atau fintech peer to peer (P2P) lending dari 1 Januari-23 Mei 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, secara total pihaknya telah menerima 5.287 pengaduan terkait pinjaman ilegal dalam periode yang sama.
“Pengaduan terkait identitas illegal dan dari total tersebut, sejumlah 4.344 pengaduan adalah terkait pinjaman online ilegal dan 943 pengaduan terkait investasi ilegal,” kata Hasan Fawzi di Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
Baca juga: OJK Kembali Blokir Rekening Terindikasi Judol, Total Tembus 17 Ribu
Ia menjelaskan, secara keseluruhan OJK telah menerima 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, 15.278 merupakan pengaduan.
“Satgas PASTI menemukan dan menghentikan sejumlah 1.123 entitas pinjaman online ilegal serta 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ribuan Kontak dan Rekening Diblokir
Tak hanya itu, kata dia, Satgas PASTI juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemenkomdigi).
Baca juga: Sri Mulyani Kucurkan Rp24,44 Triliun untuk Stimulus Ekonomi Juni-Juli 2025
Sementara itu, hingga 23 Mei 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 128.281 laporan.
Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 208.333 rekening, dan dari jumlah tersebut, 47.891 rekening telah diblokir.
“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan tercatat sebesar Rp2,6 triliun. Adapun total dana korban yang sudah berhasil diblokir adalah sebesar Rp163 miliar,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra