Oleh Junaedy Ganie, Pakar Corporate Governance, Praktisi Hukum Bisnis, dan Arbiter Senior
PENYELESAIAN sengketa beberapa BUMN Indonesia di forum arbitrase internasional telah memunculkan diskusi yang menarik. Perdebatan tidak lagi terbatas pada siapa yang menang atau kalah, tetapi juga mengapa forum tersebut dipilih sejak kontrak disusun. Pertanyaan itu sesungguhnya tidak hanya relevan bagi BUMN, tetapi juga bagi setiap perusahaan yang membuat kontrak bisnis.
Selama ini, keputusan mengenai arbitrase sering dipandang semata-mata sebagai urusan penasihat hukum. Padahal, keputusan tersebut dapat memengaruhi biaya penyelesaian sengketa, efisiensi proses, pelaksanaan (enforcement) putusan, bahkan kesinambungan hubungan bisnis para pihak. Karena itu, pemilihan forum arbitrase pada hakikatnya bukan hanya keputusan hukum, melainkan juga keputusan bisnis.
Mengapa Arbitrase?
Dalam transaksi bisnis modern, arbitrase telah menjadi pilihan utama, apalagi dalam kontrak bernilai besar dan transaksi lintas negara. Dibandingkan pengadilan, arbitrase menawarkan proses yang lebih fleksibel, memberi kebebasan kepada para pihak memilih arbiter sesuai karakter sengketa, menghasilkan putusan yang final dan mengikat, serta pada umumnya lebih mudah memperoleh pengakuan dan pelaksanaan lintas negara.
Bagi dunia usaha, kerahasiaan (confidentiality) juga merupakan keunggulan penting. Arbitrase memungkinkan sengketa diselesaikan tanpa membuka informasi bisnis yang sensitif kepada publik. Karena itu, bagi pelaku usaha, cara sengketa diselesaikan sering kali sama pentingnya dengan sengketa itu sendiri.
Baca juga: Rapor BUMN Setelah Setahun Danantara Berdiri
Namun memilih arbitrase baru langkah pertama. Keputusan berikutnya justru lebih strategis, yaitu menentukan forum arbitrase yang paling sesuai dengan karakter transaksi. Dalam perspektif corporate governance, keputusan yang baik tidak hanya diukur dari hasil akhirnya, tetapi juga dari kualitas proses pengambilan keputusannya. Pemilihan forum arbitrase merupakan salah satu keputusan yang seharusnya dipertimbangkan dengan pendekatan tersebut.
Pilihan Forum dan Rancangan Klausul Arbitrase
Ketika perusahaan melakukan investasi, memperoleh pembiayaan, membangun proyek infrastruktur, membentuk joint venture, atau menjalin kerja sama strategis, perhatian biasanya tertuju pada nilai transaksi, struktur pembiayaan, pembagian risiko, dan proyeksi keuntungan. Pada saat yang sama, perusahaan sesungguhnya juga sedang memutuskan bagaimana sengketa akan diselesaikan apabila hubungan bisnis tersebut tidak berjalan sesuai rencana.
Di sinilah kualitas pengambilan keputusan diuji. Forum arbitrase tidak seharusnya dipilih semata-mata berdasarkan reputasi suatu lembaga arbitrase, melainkan berdasarkan karakter transaksi. Apakah transaksi bersifat domestik atau lintas negara? Hukum mana yang mengatur kontrak? Di mana para pihak, saksi, ahli, dokumen, dan aset berada? Di negara mana putusan kemungkinan harus dilaksanakan? Seluruh pertimbangan tersebut akan memengaruhi biaya, efisiensi proses, penggunaan bahasa, pembuktian, hingga efektivitas enforcement putusan arbitrase.
Dalam praktik, tidak ada forum arbitrase yang selalu lebih baik. Setiap pilihan memiliki kelebihan sekaligus konsekuensinya sendiri. Karena itu, yang dicari bukanlah forum yang paling bergengsi atau paling populer, melainkan forum yang paling sesuai dengan tujuan transaksi, karakter hubungan para pihak, dan risiko yang ingin dikelola.
Dalam praktik pula, tidak ada dua transaksi yang benar-benar sama. Karena itu, tidak ada satu rancangan klausul arbitrase yang selalu tepat untuk semua transaksi.
Klausul arbitrase yang baik tidak hanya menunjuk forum penyelesaian sengketa, tetapi juga memberikan kepastian mengenai mekanisme penyelesaiannya, sekaligus mengakomodasi pengaturan khusus yang diperlukan agar mekanisme tersebut benar-benar sesuai dengan karakter transaksi. Sebaliknya, klausul yang disusun tanpa mempertimbangkan kebutuhan transaksi justru dapat menimbulkan sengketa mengenai cara sengketa itu sendiri harus diselesaikan.
Pengalaman praktik juga menunjukkan bahwa ketika seluruh pertimbangan tersebut didiskusikan secara terbuka, persepsi para pihak sering berubah. Tidak jarang mitra asing pada awalnya lebih memilih forum di luar Indonesia.
Namun setelah mempertimbangkan biaya, bahasa, pembuktian, efisiensi proses, enforcement, serta keleluasaan memilih arbiter, termasuk arbiter asing yang terdaftar pada lembaga arbitrase di Indonesia, pembahasan biasanya bergeser dari persoalan preferensi menuju pencarian forum yang paling sesuai bagi kepentingan bersama.
Dengan demikian, yang terpenting bukanlah memilih forum arbitrase yang paling dikenal atau paling bergengsi, melainkan memastikan bahwa forum yang dipilih beserta klausul arbitrasenya benar-benar sesuai dengan kebutuhan transaksi.
Keputusan Hukum atau Keputusan Bisnis?
Sekilas, pemilihan forum arbitrase memang tampak sebagai keputusan hukum. Tidak mengherankan apabila pembahasannya sering diserahkan kepada penasihat hukum atau dilakukan pada tahap akhir penyusunan kontrak. Namun sesungguhnya, keputusan tersebut memiliki implikasi yang jauh melampaui aspek hukum semata.
Pemilihan forum arbitrase akan memengaruhi bagaimana perusahaan mengelola risiko hukum apabila sengketa benar-benar terjadi. Keputusan tersebut menentukan biaya dan efisiensi penyelesaian sengketa, efektivitas enforcement putusan, serta dalam banyak keadaan turut memengaruhi keberlangsungan hubungan bisnis para pihak. Dengan kata lain, keputusan mengenai forum arbitrase bukan hanya menentukan bagaimana sengketa akan diselesaikan, tetapi juga bagaimana risiko sengketa akan dikelola.
Dalam perspektif corporate governance, keputusan yang baik bukanlah keputusan yang kebetulan menghasilkan hasil terbaik, melainkan keputusan yang diambil melalui proses yang mempertimbangkan seluruh faktor yang relevan secara seimbang. Karena itu, pembahasan mengenai forum arbitrase sebaiknya tidak berhenti di meja penasihat hukum.
Untuk transaksi yang bernilai besar atau memiliki dampak strategis, keputusan tersebut layak menjadi bagian dari pembahasan Direksi dan, apabila relevan, memperoleh perhatian Dewan Komisaris sebagai bagian dari pengawasan terhadap pengelolaan risiko perusahaan.
Baca juga: Prabowo Tutup 290 BUMN, Ini Gebrakan Berikutnya
Pada akhirnya, pilihan forum arbitrase bukanlah sekadar keputusan hukum. Ia merupakan keputusan bisnis yang memiliki konsekuensi hukum, sehingga layak menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan strategis perusahaan.
Dalam bisnis, sengketa bukan direncanakan. Tetapi cara menyelesaikannya harus direncanakan.
Tidak ada pihak yang mengharapkan terjadinya sengketa. Namun apabila sengketa tidak dapat dihindari, kualitas penyelesaiannya sangat ditentukan oleh kualitas keputusan yang diambil jauh sebelumnya, ketika kontrak masih dinegosiasikan dan disepakati. (*)


