Poin Penting
- AAUI menilai formula New RBC yang akan berlaku 1 Januari 2027 masih perlu dikaji agar sesuai dengan karakteristik dan kondisi industri asuransi nasional
- AAUI mengusulkan threshold RBC tetap 120 persen, di tengah wacana kenaikan menjadi 130-150 persen yang dinilai berpotensi menambah tekanan bagi perusahaan dengan rasio rendah
- Simulasi New RBC menunjukkan rasio sejumlah perusahaan bisa turun signifikan, bahkan perusahaan dengan RBC 150 persen berpotensi turun di bawah 100 persen.
Jakarta – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyoroti potensi dampak penerapan New Risk Based Capital (RBC) terhadap industri asuransi umum.
Meski aturan baru tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, AAUI menilai formula yang tengah disimulasikan masih perlu dikaji agar sesuai dengan kondisi industri asuransi nasional.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan, penerapan New RBC perlu mempertimbangkan karakteristik dan tingkat kesehatan industri asuransi di Indonesia.
Ia mempertanyakan penggunaan basis penghitungan yang mengacu pada negara-negara yang kondisi industrinya sudah lebih maju.
“Kenapa harus ngambil dari negara yang sudah maju sekali? Kita ini belum waktunya,” ujar Budi dalam Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Umum Semester 1 di Jakarta, Jumat (4/9).
Baca juga: AAUI Buka-bukaan Soal Nasib Bisnis Asuransi Kredit di Tengah Konsolidasi BUMN
Menurutnya, persoalan lainnya adalah penentuan threshold atau batas minimum RBC. AAUI masih berpandangan bahwa batas minimum sebaiknya dipertahankan pada level 120 persen. Namun, terdapat indikasi bahwa batas tersebut dapat dinaikkan menjadi 130 persen hingga 150 persen.
AAUI menilai penetapan batas minimum tidak bisa hanya didasarkan pada rata-rata RBC industri yang saat ini berada di atas ketentuan.
Pasalnya, perubahan metodologi penghitungan dalam New RBC dapat membuat rasio perusahaan turun cukup signifikan dan dampaknya berbeda-beda sesuai dengan kondisi masing-masing perusahaan.
Sementara, Wakil Ketua Bidang Keuangan AAUI, Sunarso menambahkan, hasil simulasi sementara menunjukkan rasio RBC sejumlah perusahaan dapat turun hingga sekitar 200 persen dibandingkan dengan perhitungan menggunakan RBC yang berlaku saat ini.
“Kalau dari hasil simulasi sementara memang rasio RBC-nya turun cukup jauh. Rata-rata ada yang sampai ke 200 persen turunnya dengan New RBC dibandingkan dengan RBC yang versi existing,” ungkapnya.
Menurutnya, penurunan tersebut menjadi perhatian terutama bagi perusahaan yang saat ini memiliki rasio RBC tidak terlalu jauh dari batas minimum.
Perusahaan dengan RBC sekitar 150 persen, misalnya, berpotensi turun hingga berada di bawah 100 persen apabila menggunakan metode penghitungan baru. Bahkan, dalam salah satu simulasi, terdapat perusahaan yang rasionya berpotensi jatuh sangat rendah.
Sunarso mengatakan, simulasi masih terus dilakukan bersama OJK. AAUI sebelumnya telah melakukan pembahasan secara one-on-one dengan sejumlah perusahaan yang mewakili berbagai karakteristik, mulai dari perusahaan joint venture, perusahaan lokal besar, perusahaan kecil, hingga perusahaan reasuransi.
Masukan dari simulasi tersebut telah ditampung oleh OJK dan selanjutnya akan masuk dalam pembahasan format New RBC 2.0. AAUI juga membuka kemungkinan untuk kembali melakukan simulasi dan diskusi secara one-on-one dengan perusahaan bersama regulator.
Baca juga: Premi Asuransi Umum Terkoreksi di Semester I 2026, Ini Biang Keroknya
Terkait batas minimum RBC, Sunarso mengatakan OJK belum menetapkan angka final. Selain angka 120 persen, terdapat indikasi pembahasan mengenai batas 130 persen hingga 150 persen, dengan kemungkinan adanya perbedaan berdasarkan ukuran perusahaan. Namun, angka tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan regulator.
“Dari sisi asosiasi, AAUI tetap mengusulkan batas minimum sebesar 120 persen. Karena kenaikan threshold akan semakin memperbesar tekanan ke perusahaan yang rasio RBC-nya sudah berada di level rendah setelah menggunakan formula baru,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri


