Poin Penting
- BTN menyambut perpanjangan PUN/SAL hingga Juli 2027 karena memberi ruang lebih panjang bagi bank untuk mengelola likuiditas dan menyiapkan pengembalian dana
- Penundaan penarikan SAL dinilai meredakan tekanan likuiditas Himbara sekaligus membuka ruang bagi bank untuk mengurangi persaingan perebutan dana pihak ketiga
- Likuiditas perbankan masih memadai, tetapi rasio AL/DPK bank BUMN turun dari 16,18 persen menjadi 16,12 persen pada Juli 2026 seiring pertumbuhan kredit yang lebih cepat dari DPK.
Jakarta – Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Nixon L.P. Napitupulu mengatakan perpanjangan jangka waktu Penempatan Uang Negara (PUN) atau Saldo Anggaran Lebih (SAL) oleh pemerintah dapat memberikan ruang bagi bank untuk pengelolaan likuiditas.
“Kita jadi lebih punya waktu menyiapkan likuiditas. Satu tahun kan lumayan. Kita tetap akan mengupayakan pengembalian dananya sesuai jangka waktu, sudah pasti,” ujar Nixon saat ditemui usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Jumat, 4 September 2026.
Nixon menyatakan, penundaan penarikan dana SAL di himpunan milik negara (Himbara) turut memberikan ruang yang lebih luas bagi perbankan untuk menurunkan perang suku bunga di industri.
“Kita juga senang bahwa ada penundaan, karena itu memberikan ruang yang lebih longgar untuk menurunkan perang perebutan deposit masyarakat,” ungkapnya.
Nixon menyampaikan kondisi likuiditas Himbara memang tengah mengetat akibat dampak dari penempatan dana SAL pemerintah. Namun secara keseluruhan, likuiditas masih memadai.
“Iya, gara-gara SAL sebenarnya (likuiditas mengetat). Tapi kalau di luar itu kan sebenarnya nggak ada isu. Tapi saya yakin bisa lah, karena jumlahnya (pengembaliannya) kan dibuat besar di belakang kalau nggak salah,” ujarnya.
Baca juga: Dari MIND ID hingga BSI, Ini Profil 5 Direksi Baru BTN
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan memperpanjang jangka waktu penempatan dana SAL di Himbara hingga Juli 2027 yang sebelumnya direncanakan akan ditarik pada akhir tahun ini.
Purbaya menjelaskan, perpanjangan tenor tersebut dikhususkan untuk dana SAL di perbankan yang senilai Rp200 triliun.
“Saya akan memperpanjang yang Rp200 triliun sampai dengan Juli tahun depan,” ujar Purbaya saat ditemui di kantornya, Rabu, 5 Agustus 2026.
Bendahara negara ini menyebutkan, keputusan tersebut bertujuan agar perbankan lebih longgar dalam memanfaatkan dana SAL untuk menyalurkan kredit.
Selain itu, Bank Indonesia menyatakan kondisi likuiditas perbankan secara industri masih memadai. Namun, terdapat sejumlah kelompok bank mulai mengalami penurunan likuiditas, termasuk Himbara.
Direktur Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Alexander Lubis, mengatakan kondisi tersebut dipicu oleh tren pertumbuhan kredit perbankan yang lebih tinggi dibandingkan dengan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK).
“Karena pertumbuhan kredit lebih cepat daripada pertumbuhan DPK-nya. Maka, meskipun likuiditas secara umum tetap memadai, namun mulai menemukan sejumlah kelompok bank itu mulai mengalami penurunan,” kata Alex dalam Taklimat Media, Jumat, 28 Agustus 2026.
Dalam bahan paparannya, terdapat kelompok bank yang mengalami penurunan likuiditas, namun sebagian lagi mengalami peningkatan. Kondisi likuiditas yang tecermin dari rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) secara industri tercatat stabil sebesar 23,10 persen pada Juli 2026.
Namun, beberapa kelompok bank mencatatkan penurunan rasio AL/DPK. Pada kelompok bank BUMN, rasio AL/DPK turun tipis dari 16,18 persen pada Juni menjadi 16,12 persen pada Juli 2026.
Penurunan lebih besar terjadi pada kelompok Bank Pembangunan Daerah (BPD). Rasio AL/DPK BPD turun dari 25,61 persen pada Juni menjadi 23,93 persen pada Juli 2026.
Baca juga: RUPSLB BTN Rombak Direksi, Nixon Tetap Dirut
Hal serupa terjadi pada kelompok Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) KBMI 1 dan 2. Rasio AL/DPK kelompok tersebut turun dari 30,49 persen menjadi 29,70 persen.
Di sisi lain, beberapa kelompok bank justru mencatatkan peningkatan likuiditas. Rasio AL/DPK BUSN KBMI 3 dan 4 meningkat dari 26,24 persen pada Juni menjadi 27,38 persen pada Juli 2026.
Sementara itu, rasio AL/DPK Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) naik dari 81,75 persen menjadi 83,62 persen pada periode yang sama. (*)
Editor: Galih Pratama


