Selain itu, isu potensi risiko korupsi juga menguat, sebagaimana laporan Transparency International Indonesia menunjukkan beberapa menu MBG tidak mencapai nilai rata-rata penerima manfaat sebesar Rp10 ribu.
Oleh karena itu, pemerintah harus serius membenahi perencanaan, penganggaran, dan kualitas belanja program MBG.
“Kita tidak bisa membiarkan anak-anak kita kembali menjadi korban keracunan akibat program yang direncanakan dan dijalankan tanpa perhitungan matang. Apalagi, Presiden Prabowo telah menambah anggaran MBG tahun depan hingga Rp 335 triliun di RAPBN 2026,” tutup Diah.
CISDI merangkum tuntutan untuk program MBG sebagai berikut:
Dalam jangka pendek, CISDI menuntut pemerintah untuk segera:
- Moratorium/penghentian sementara program MBG secara menyeluruh, menimbang banyaknya kasus keracunan makanan, lemahnya mekanisme evaluasi, tata kelola, transparansi dan akuntabilitas, serta pelanggaran hak penerima manfaat dalam program MBG.
- Melakukan evaluasi menyeluruh dengan tujuan mengurai hambatan program MBG, mencakup tata kelola organisasi, penentuan menu kualitas makanan yang disalurkan, serta besaran alokasi dan akuntabilitas anggaran.
- Membuka kanal pelaporan dan memproses segera aduan publik sebagai bagian dari upaya pemulihan hak korban atas kerugian yang ditimbulkan dari kasus keracunan dan makanan yang tidak layak.
Dalam jangka menengah-panjang, CISDI menuntut terlaksananya:
- Desain program MBG yang targeted, desentralistik, dan terintegrasi dengan sistem kesehatan, menimbang keterbatasan ruang fiskal dan besarnya anggaran MBG mendisrupsi agenda pembangunan prioritas lainnya.
- Pemenuhan hak penerima manfaat untuk memperoleh makan bergizi yang aman dan berkualitas dengan mendorong mekanisme standar keamanan pangan dan pemenuhan gizi, pelaporan dan akuntabilitasnya, serta pemulihan hak korban atas kerugian yang ditimbulkan dari kasus keracunan dan makanan yang tidak layak.
- Perbaikan tata kelola MBG yang mengedepankan prinsip akuntabilitas sosial, transparansi, dan pelibatan bermakna masyarakat sipil pada setiap tahapan program MBG.
- Pembatasan penggunaan produk pangan ultra-proses tinggi gula, garam, lemak dalam menu MBG yang kontradiktif terhadap upaya pemenuhan gizi penerima manfaat. (*)
Editor: Yulian Saputra









