Jakarta–PT Bank Permata Tbk (PermataBank) berencana meningkatkan permodalan untuk mendukung bisnis perbankan, sekaligus dalam upaya mempertebal pencadangan untuk mengatasi risiko kredit yang masih membayangi.
Direktur Utama PermataBank Ridha D.M. Wirakusumah, yang baru saja dilantik menyampaikan, walaupun 2016 merupakan tahun yang penuh tantangan, perseroan terus mengambil langkah-langkah proaktif untuk meningkatkan kinerja keuangannya dengan mengelola Non-Performing Loan (NPL) dan memperketat kontrol terhadap risiko.
Baca juga: Kala Bank Berlomba Mempertebal Pencadangan
“Tahun ini, kami merencanakan rights issue tambahan senilai Rp3 triliun untuk memperkokoh permodalan kami,” ucapnya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2017.
Rencana ini, ditambahkan dengan rights issue sebelumnya senilai Rp5,5 triliun pada Juni 2016 akan meningkatkan cadangan modal PermataBank sebanyak Rp8,5 triliun. Rights issue tersebut, yang didukung penuh oleh kedua pemegang saham utama perseroan baik Astra International dan Standard Chartered Bank akan memungkinkan PermataBank untuk berfokus pada upaya mendorong pertumbuhan di masa yang akan datang. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Hari ini, perseroan mengumumkan kinerja keuangan tahun 2016 dengan membukukan pendapatan senilai Rp8,3 triliun, pengeluaran senilai Rp4,7 triliun serta laba sebelum pencadangan senilai Rp3,6 triliun. Setelah pencadangan yang mencapai Rp12,3 triliun, perseroan membukukan kerugian sebesar Rp6,5 triliun untuk tahun tersebut.
Baca juga: Jokowi Minta Perbankan Perhatikan Pertumbuhan Kredit
Sementara dalam upaya pembenahan secara internal dari sisi manajemen, perseroan telah menunjuk direktur utama yang baru, dan menunjuk Loh Tee Boon sebagai Direktur Risiko yang baru pada awal bulan ini. “Semua ini merupakan bagian dari upaya Bank untuk memperkuat tim manajemen seniornya dan mendorong kinerja Bank,” terang Ridha.
Adapun rasio kecukupan modal (CAR) PermataBank ada di level 15,6 persen per akhir tahun lalu. Sementara rasio kredit terhadap dana pihak ketiga (LDR) ada di posisi 80 persen, sebagai wujud penguatan likuiditas bank. (*)
Editor: Paulus Yoga







