Poin Penting
- Indonesia SIPF hanya mampu memberi perlindungan Rp200 juta per investor karena keterbatasan dana kelolaan.
- SIPF berharap dukungan pendanaan dari pemerintah untuk memperluas jaminan perlindungan investor.
- SIPF mendorong penguatan peran hingga tingkat undang-undang agar cakupan perlindungan mencakup lebih banyak instrumen investasi.
Jakarta – PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI/Indonesia SIPF) mendorong peningkatan peran strategis dalam menjaga keamanan investor di pasar modal.
Salah satu upaya yang diharapkan adalah dukungan pendanaan dari pemerintah agar cakupan perlindungan terhadap kerugian investor dapat diperluas.
Direktur Utama Indonesia SIPF, Gusrinaldi Akhyar, mengungkapkan bahwa saat ini nilai perlindungan yang dapat diberikan masih terbatas.
“Kami bisa memberikan dana perlindungan. Saat ini memang coverage yang bisa kami berikan per investor itu Rp200 juta. Dan untuk satu kejadian per kustodian itu ialah Rp100 miliar,” jelas Gusrinaldi kepada awak media, Selasa, 14 April 2026.
Baca juga: Indonesia SIPF Luncurkan Consultation Paper, Dorong Perlindungan Investor ke Tingkat UU\
Menurut Gusrinaldi, nilai tersebut masih relatif kecil dibandingkan dengan lembaga lain seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mampu menjamin hingga Rp2 miliar per nasabah.
Keterbatasan ini disebabkan oleh besaran dana kelola perusahaan. HIngga 2025, dana kelolaan Indonesia SIPF masih di kisaran Rp402 miliar yang berasal dari self regulatory organization (SRO) seperti Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
“Karena keterbatasan dana yang kami kelola dan dana yang kami miliki itu, otomatis kami saat ini memang (baru) bisa meng-cover untuk Rp200 juta dan juga Rp100 miliar,” jelas Gusrinaldi.
Harap Dukungan Pemerintah
Ke depan, Indonesia SIPF berharap pemerintah dapat memberikan dukungan pendanaan guna memperkuat perlindungan investor.
“Diharapkan pemerintah akan mendukung dan ikut turun gitu memberikan support sumber dana perlindungannya bisa lebih besar. Sehingga kalau nanti ada kejadian itu bisa dipakai untuk memberikan perlindungan tersebut,” harap Gusrinaldi.
Baca juga: Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya
Selain itu, ia juga mendorong kejelasan mekanisme klaim bagi investor. Saat ini, investor yang ingin mengajukan klaim harus memenuhi sejumlah syarat, seperti terdaftar di perusahaan kustodian dan memiliki Single Investor Identification (SID).
Namun, realisasi perlindungan tetap bergantung pada keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia berharap isu ini mendapat perhatian lebih agar jaminan bagi investor semakin kuat.
Luncurkan Consultation Paper
Terkait hal ini, Indonesia SIPF juga meluncurkan consultation paper yang memuat usulan penguatan perlindungan investor hingga ke tingkat undang-undang.
Direktur Indonesia SIPF, Dwi Shara Soekarno, menjelaskan bahwa dokumen tersebut mendorong peningkatan peran lembaga dalam menjamin kerugian investor.
“Indonesia SIPF perlu diperkuat dan ditingkatkan perannya menjadi lembaga perlindungan pemodal yang didukung oleh negara dan juga di tingkat undang-undang,” papar Dwi.
Baca juga: Dana Perlindungan Pemodal Masih Rendah, SIPF Hadapi Sejumlah Tantangan
Saat ini, peran Indonesia SIPF masih mengacu pada POJK No. 49 Tahun 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk serta POJK No. 50 Tahun 2020 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.
Melalui dokumen tersebut, Indonesia SIPF diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan, tidak hanya pada investor pasar modal, tetapi juga produk turunan seperti reksa dana, aset digital, hingga bursa karbon.
“Kami ingin memastikan bahwa seiring dengan berkembangnya instrumen investasi perlindungan investor juga ikut berkembang, sehingga seluruh investor dalam ekosistem pasar modal memiliki akses ke perlindungan investor yang dijalankan oleh Indonesia SIPF,” ungkapnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso







