Berdiri sejak tahun 2016, saat ini Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) kini telah memasuki usia 6 tahun. Wadah ini dibentuk bertujuan untuk membantu para agen asuransi se-Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan agen asuransi terkait dengan regulasi keagenan, kebijakan perpajakan, penguatan kompetensi dan profesinalisme agen asuransi, dan juga hubungan dengan asosiasi-asosiasi lainnya. Banyak hal yang telah diperjuangkan PAAI dan membuahkan hasil. Diawali dari agen asuransi dikenakan PPh secara progresif, akhirnya tahun 2009 berhasil menjadi norma 50%. Dan ratusan ribu agen asuransi yang terdaftar maupun tidak terdaftar dalam keanggotaan PAAI telah menikmati penghematan pajak ini.