Perkuat Pengawasan Market Conduct, OJK Tunggu Diundangkannya UU PPSK

Perkuat Pengawasan Market Conduct, OJK Tunggu Diundangkannya UU PPSK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu diundangkannya Undang-Undang Pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dalam memperkuat pengawasan market conduct (perilaku pasar) serta perlindungan konsumen.

“Kami menunggu diundangkannya UU PPSK yang mana disitu kami lihat banyak sekali penguatan untuk market conduct di sector jasa keuangan,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan konsumen, di Jakarta, Senin 2 Januari 2023.

Friderica menyebutkan, bahwa pengawasan market conduct sebenarnya telah diatur dalam POJK Nomor 6/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mewajibkan pelaku jasa keuangan harus memenuhi prinsip-prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat, yaitu edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi produk dan atau layanan yang diberikan hingga perlakuan adil dan bertanggung jawab.

Dalam pengawasan market conduct, OJK melakukan dalam bentuk life cycle produk yang dimulai dari desain, penyediaan informasi, penyampaian informasi, pemasaran produk, penyusunan perjanjian baku, pemberian layanan produk dan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.

“Tahun 2022 kami telah melakukan berbagai upaya terkait pengawasan market conduct. Pertama kami melaksanakan emeriksaan tematik 2022 terkait layanan pengaduan konsumen di sector jasa keuangan fokusnya di sector IKNB subsector perusahaan pembiayaan,” jelasnya.

Selain itu, OJK telah melakukan pengawasan tindak lanjut temuan pemeriksaan tematik sebelumnya, termasuk pemantauan terhadap iklan jasa keuangan. Dimana pada periode Januari hingga September 2022, OJK memantau 17.960 iklan dan menemukan 426 iklan yang melanggar ketentuan berlaku.

“Ini memang harus terus kami awasi karena iklan ini menjadi awal mula konsumen itu akan tertarik atau tidak atas suatu produk jasa keuangan yang diberikan,” jelas Friderica.

Sementar itu, sampai dengan Desember 2022, OJK telah menerima 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke dalam LAPS SJK. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.419 merupakan pengaduan sektor perbankan, 7.252 merupakan pengaduan sektor IKNB, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal. OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 13.332 dari pengaduan tersebut telah terselesaikan.

Kemudian, dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas keuangan, OJK berkomitmen untuk terus melaksanakan program edukasi keuangan secara masif, baik secara tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial.

Sepanjang tahun 2022, OJK telah melaksanakan 1.897 edukasi keuangan yang menjangkau 9,1 juta orang peserta. Selain itu, Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi berupa minisite dan aplikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telah memublikasikan konten edukasi keuangan sebanyak 404 konten, dengan jumlah pengunjung sebanyak 2,2 juta viewers.

Edukasi keuangan juga dilakukan melalui talkshow radio sebanyak 84 kaliprogram Gebyar Safari Ramadhan, kegiatan Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like It), Pekan Investor Dunia, serta serangkaian kegiatan Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (Sakinah).

Sementara di sisi peningkatan inklusi keuangan, program Bulan Inklusi Keuangan di Oktober 2022 telah berhasil mencatatkan pencapaian pembukaan rekening sebanyak 7 juta rekening/akun produk LJK. OJK juga terus mengoptimalkan peran 482 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 34 provinsi dan 448 kabupaten/kota. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News