Poin Penting
- SPKS mencatat 86 persen pekerja tahap awal produksi sawit didominasi perempuan. Industri terus mendorong kesetaraan dan perlindungan kerja
- GAPKI menyebut pekerja perempuan banyak terlibat di sektor perawatan, administrasi, dan pengumpulan hasil sawit
- Industri sawit menjamin hak pekerja perempuan, termasuk jaminan sosial, keselamatan kerja, cuti haid, dan cuti melahirkan.
Jakarta – Perempuan memegang peran besar dalam rantai produksi industri kelapa sawit di Indonesia. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mencatat sekitar 86 persen tenaga kerja pada tahapan awal proses produksi kelapa sawit didominasi oleh perempuan, mulai dari pemupukan, penyiangan gulma, penyemprotan pestisida, hingga pengumpulan hasil panen.
Besarnya keterlibatan perempuan tersebut dinilai menunjukkan pentingnya penguatan prinsip kesetaraan dan perlindungan tenaga kerja di industri sawit. Pelaku industri pun disebut terus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang inklusif dan mendukung pengembangan potensi pekerja perempuan.
Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Sumarjono Saragih, mengatakan industri sawit terus berupaya mengoptimalkan potensi sumber daya manusia (SDM), termasuk perempuan pekerja.
Menurutnya, prinsip kesetaraan diwujudkan melalui pemberian akses dan kesempatan kerja yang adil dengan tetap mempertimbangkan karakteristik pekerjaan serta kondisi fisik pekerja.
Baca juga: Produksi Sawit RI Capai 12 Ton/Ha, Target 92 Juta Ton di 2025
“Kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan itu memang harus setara, tetapi kita juga harus mempertimbangkan kekhasan perempuan dari sisi kecocokan pekerjaan hingga kekuatan fisik perempuan. Jadi, kesetaraan itu bukan berarti 50:50,” katanya di Jakarta, Kamis 26 Maret 2026.
Ia menuturkan, perempuan pekerja di industri kelapa sawit umumnya bekerja di bagian perawatan dan administrasi yang memiliki tingkat beban fisik relatif lebih ringan. Sementara di sektor hulu, perempuan juga terlibat dalam pengumpulan brondolan, sedangkan di sektor hilir berperan sebagai anggota koperasi maupun pengelola lahan plasma.
Menurut Sumarjono, terdapat jenis pekerjaan tertentu di industri sawit yang membutuhkan kekuatan fisik lebih besar sehingga lebih banyak dikerjakan oleh laki-laki, seperti pekerjaan panen.
“Tidak semua bidang pekerjaan itu cocok untuk semua gender. Kalau saat panen, itu membutuhkan fisik yang lebih kuat sehingga biasanya laki-laki lebih cocok untuk itu,” ungkapnya.
Terkait perlindungan tenaga kerja, ia menegaskan bahwa pekerja perempuan dan laki-laki mendapatkan hak yang sama, terutama dalam aspek jaminan sosial dan keselamatan kerja. Adapun pekerja perempuan juga memperoleh hak-hak khusus yang berkaitan dengan fungsi reproduksi seperti cuti haid dan cuti melahirkan.
“Walaupun perempuan punya kekhasan sendiri karena berkaitan dengan reproduksi seperti cuti hamil dan cuti haid. Akan tetapi, yang sifatnya hak universal, hak tentang jaminan sosial, hak tentang kondisi kerja yang aman, itu sama saja antara laki-laki dan perempuan,” ujarnya.
Selain itu, industri sawit juga mulai membentuk komite perempuan di lingkungan kerja sebagai wadah penyampaian aspirasi, pengaduan, serta upaya pencegahan terhadap berbagai risiko yang dapat merugikan pekerja perempuan.
Baca juga: Emiten Sawit DSNG Raup Laba Rp421 Miliar di Kuartal I 2026
“Kalau ada perempuan di direksi, dialah pemimpinnya. Ini adalah wadah atau kelompok yang ada di tempat kerja untuk mewadahi aspirasi, keluhan, pengaduan perempuan pekerja,” tutur Sumarjono.
Ia pun mendorong dukungan berkelanjutan dari pemerintah, termasuk Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), dalam memperkuat pengarusutamaan gender di sektor perkebunan sawit agar budaya kesetaraan dan penghormatan terhadap pekerja dapat terus berkembang.
“Harus ada gerakan terus-menerus karena membangun kesadaran, menjadikan budaya penghormatan dan kesetaraan itu kan proses yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Tidak boleh hanya sekali,” pungkasnya. (*) Ayu Utami


