Jakarta – Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati penyertaan modal (Penanaman Modal Negara/PNM) untuk empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kesepakatan terjadi pada Rabu, 5 Oktober 2016 dalam rapat pembahasan usulan pemerintah tentang penyertaan modal di empat BUMN. Pembahasan dilakukan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mewakili Menteri Keuangan, di Ruang Rapat Komisi XI DPR.
Penyertaan modal tersebut diberikan kepada PT Wijaya Karya, PT Krakatau Steel, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Jasa Marga. Hasil rapat tersebut menyepakati bahwa Komisi XI menyetujui right issue dan penyertaan modal untuk empat BUMN tersebut.
Adapun besaran alokasi PMN untuk PT Wijaya Karya disepakati Rp4 triliun, PT Krakatau Steel sebesar Rp1,5 triliun, PT Jasa Marga sebesar Rp1,25 triliun, dan PT Pembangunan Perumahan sebesar Rp2,25 triliun.
Menurut Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng, meski melakukan right issue, kepemilikan mayoritas pemerintah atas BUMN tersebut tetap dipertahankan. “Wijaya Karya mempertahankan saham pemerintah minimal 65,05%; Jasa Marga 70,00%; Krakatau Steel 80,00%; dan PT Pembangunan Perumahan 51,00%,” jelasnya.(*)