Jakarta – Di tengah berkembangnya teknologi yang semakin pesat, peran regulator dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat menjadi penting. Terutama, dalam hal penggunaan fasilitas perbankan, yang jauh lebih efisien dan mencakup seluruh elemen.
Kebutuhan infrastruktur yang mampu mengintegrasikan berbagai saluran pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pembayaran secara elektronik pun menjadi tuntutan kedepan. Terlebih, pola transaksi elektronik pun belakangan semakin berkembang.
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Destry Damayanti pun mengapresiasi langkah Bank Indonesia (BI) yang berencana untuk menerapkan sistem pembayaran National Payment Gateway (NPG) pada 2017 mendatang. (baca selanjutnya)
“Jadi saya rasa dengan transaksi yang makin lama makin meningkat, ada baiknya kita punya NPG. Banyak negara lain memiliki gateway sistem seperti itu,” ujar Destry, di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2016.
Destry memandang, bahwa kebutuhan masyarakat ke depan terhadap sistem pembayaran semakin meningkat pesat. Masyarakat, kata dia, membutuhkan suatu sistem pembayaran yang lebih efisien, dan menjangkau keseluruhannya.
“Kedepan, yang namanya transaksi tidak hanya dari bank ke bank, tapi bisa dari operator ke bank. Apalagi, makin lama pengguna internet akan semakin meningkat, transaksi juga akan meningkat,” ucapnya.
Meski begitu, dirinya menggaris bawahi, bahwa siapapun yang nantinya akan ditunjuk sebagai gateway, maka diharuskan perbankan lokal. Menurutnya, hal ini tentu akan semakin memberikan keuntungan bagi para regulator terkait.
“Bagusnya, payment sistem itu lokal. Kita bisa tau gambaran transaksi domestik seperti apa. Selain itu, tidak akan ada dana yang keluar, karena dia masuknya juga ke kita,” paparnya. (baca selanjutnya)
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno pun menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa Indonesia perlu memiliki payment gateway. Pertama, adanya kedaulatan sistem pembayaran di mana dengan adanya NPG, kontrol transaksi domestik khususnya Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) domestik.
“Pengguna kartu domestik debit dan kredit dapat dilaksanakan di dalam negeri,” jelas Rini.
Kedua, adanya pengurangan ketergantungan terhadap pihak principal asing. Di mana sampai hari ini proses switching khususnya belanja masih menggunakan pembayaran masih dikuasai principal asing. “Dengan NPG , penghematan devisa negara karena atas fee transaksi domestik akan dapat diperoleh dan dinikmati oleh pihak-pihak domestik yaitu nationaln principal,” tuturnya.
Alasan keempat, kata dia, Indonesia membutuhkan NPG, karena untuk meningkatkan efisiensi dalam pembayaran nasional karena akan ada pelaksanaan sharing antara para pihak terkait sistem pembayaran di dalamnya. “Dengan inisiatif ini diharapkan terbentuk nasional principal sebagai bagian dari ekosistem NPG dalam meningkatkan efisiensi transaksi perbankan dan adanya kedaulatan sistem pembayaran nasional,” terangnya. (baca selanjutnya)
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2016 pernah mengungkapkan, bahwa pihaknya siap segera mengakselerasi NPG. “Di mana yang saat ini sudah melalui uji konsep dan dalam proses engagement dengan pelaku utama di industri,” katanya.
Agus menambahkan, BI akan mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk melakukan pemrosesan transaksi keuangan di domestik, menempatkan data di domestik, menyimpan dana di perbankan nasional, menggunakan central bank money, dan mematuhi kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (*)


