Pengumuman! Mulai 1 April 2026, Beli BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter per Hari

Pengumuman! Mulai 1 April 2026, Beli BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter per Hari

Poin Penting

  • Pemerintah membatasi pembelian BBM subsidi (Pertalite dan solar) maksimal 50 liter per kendaraan per hari menggunakan barcode aplikasi MyPertamina, berlaku mulai 1 April 2026
  • Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan umum seperti bus dan truk angkutan barang yang memiliki kebutuhan BBM lebih besar
  • Aturan juga mengatur batas khusus: solar untuk angkutan umum roda 4 maksimal 80 liter/hari dan roda 6 atau lebih hingga 200 liter/hari per kendaraan.

Jakarta – Pemerintah melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar sebagai upaya dalam penghematan energi. Dalam skema ini, pembelian BBM akan dibatasi maksimal 50 liter per kendaraan menggunakan aplikasi MyPertamina.

“Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam Konferensi Pers, Selasa, 31 Maret 2026.

Di kesempatan yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan, pembatasan pembelian BBM subsidi ini tidak berlaku bagi kendaraan umum, seperti bus maupun truk pengangkut barang.

“Sekali lagi ya, yang untuk 50 liter tadi yang untuk per mobil itu tidak berlaku untuk angkutan truk-truk, truk kan harus lebih banyak, atau angkutan umum bus itu pasti lebih dari itu standar saja itu,” jelas Bahlil.

Baca juga: Pemerintah: Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi Tidak Naik

Adapun pembatasan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 terkait pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang bakal mulai berlaku pada 1 April 2026.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa pemerintah akan membatasi pembelian pertalite untuk kendaraan roda empat atau lebih. 

Kendaraan roda empat pribadi maupun umum dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Aturan ini juga mewajibkan pencatatan nomor polisi setiap transaksi pembelian solar dan pertalite. Badan usaha penugasan wajib menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Selain itu, pemerintah juga bakal membatasi pembelian pertalite untuk kendaraan bermotor untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Baca juga: Bahlil: Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Pasar Global, BBM Subsidi Tunggu Tanggal Mainnya

Sementara untuk solar, pemerintah bakal membatasi pembeliannya bagi kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Selanjutnya, pembatasan juga diberlakukan bagi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan dan kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62