Penghapusan Kredit Macet UMKM Hanya untuk Bank Himbara, Ini Alasannya

Penghapusan Kredit Macet UMKM Hanya untuk Bank Himbara, Ini Alasannya

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar mengatakan penghapusan bukuan kredit macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diperuntukkan bagi bank-bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara). 

Sedangkan, kata Mahendra, untuk penghapusan tagih dan penghapus buku di bank-bank swasta sebenarnya hal itu sudah dilakukan, dan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan OJK.

“Apabila memang bank-bank tadi berpandangan bahwa langkah tadi sudah sesuai dengan penyeimbang yang dilakukan, dilihat dari kacamata kulitas kredit maupun kecukupan provisi yang ada di masing-masing bank,” ujar Mahendra dalam  konferensi pers KSSK, dikutip, Rabu 2 Agustus 2023. 

Baca juga: Rencana Pemutihan Kredit Macet UMKM, Praktisi Perbankan Ingatkan Hal Ini  

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penghapusan kredit macet UMKM dipioritaskan bagi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

“Hapus buku tagih utamanya untuk bank himbara, yang memang mereka berbeda dengan swasta,” kata Sri Mulyani.

Dia menambahkan, mengenai hapus buku tagih tersebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. 

“Kita terus koordinasi dengan Menko Perekonomian, karena Ini mandat dari UU PPSK. Terus terang kalau dilihat dari sisi PPSK, banyak turunan yang harus dilakukan penyelesaian perundangan baik PP ataupun peraturan di bawahnya,” ungkapnya.

Baca juga: Wacana Penghapusan Kredit Macet UMKM, Bank Mandiri Tunggu Aturan Turunan

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewacanakan untuk menghapus kredit macet UMKM. Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News