Untuk menghadapi dinamika perpajakan yang bergerak cepat, Ariawan menyarankan agar pelaku usaha dan masyarakat umum untuk mengambil langkah proaktif.
Pertama, meningkatkan perencanaan pajak jangka menengah. Wajib pajak, khususnya pelaku usaha menengah dan besar, sebaiknya segera menyusun simulasi dampak atas kemungkinan kenaikan tarif PPN, pencabutan insentif PPh, dan perubahan sistem pelaporan.
“Hal ini penting agar strategi bisnis dan arus kas tetap adaptif terhadap tekanan fiskal,” imbuhnya.
Baca juga: Siap-siap! Danantara Bakal Rampingkan 16 BUMN Asuransi, Ini Tujuannya
Kedua, memperkuat pembukuan dan dokumentasi pajak. Menjelang intensifikasi pengawasan dari otoritas pajak, pelaku usaha wajib memastikan pencatatan keuangan yang akurat, lengkap, dan sesuai dengan standar akuntansi serta ketentuan perpajakan.
Hal ini mencakup bukti pemotongan, faktur pajak elektronik, laporan PPh 21, dan dokumentasi transfer pricing bagi entitas multinasional. Ketiga, mengantisipasi pemeriksaan dan potensi sengketa.
“Dengan meningkatnya pemeriksaan dan penagihan, penting bagi wajib pajak untuk memahami hak dan kewajibannya selama proses audit. Siapkan argumentasi fiskal dan dokumen pendukung yang kuat agar tidak mudah terjebak dalam sengketa yang berkepanjangan,” papar Ariawan.
Terakhir, menurut Ariawan penting juga bagi wajib pajak untuk mengikuti perkembangan regulasi melalui kanal resmi. Sebab, peraturan pajak dapat berubah sewaktu-waktu. (*)
Editor: Galih Pratama









