Jakarta - Pemerintah resmi menempatkan dana Rp200 triliun dari kas negara di Bank Indonesia (BI) ke lima bank Himbara, Jumat, 12 September 2025.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penempatan dana tersebut ditujukan untuk menggenjot penyaluran kredit perbankan ke masyarakat, yang diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian.
Terkait hal ini, Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede mengungkapkan jika kebijakan penempatan dana ini memang memiliki potensi untuk meggenjot penyaluran kredit dan menggerakkan roda perekonomian.
Secara bingkai regulasi, program ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang baru diteken Menteri Keuangan pada hari ini.
Berdasarkan KMK tersebut, penempatan bertahap di lima bank milik negara, wajib digunakan untuk mendorong sektor riil, dilarang untuk membeli surat berharga pemerintah, berbentuk deposito on call dengan tenor awal enam bulan yang dapat diperpanjang, disertai formula imbal hasil berbasis suku kebijakan, kewajiban pelaporan bulanan, serta penerapan pagar pengawasan dan mekanisme debit langsung pada giro wajib minimum untuk memitigasi risiko gagal pengembalian.
“Peraturan ini memberi kejelasan terkait sasaran dan tata kelola, sehingga menekan risiko penyimpangan fungsi dana. Di lain sisi, secara mekanisme, tambahan likuiditas ini memperbesar ruang perbankan untuk menyalurkan pembiayaan,” cetus Josua kepada Infobank, Jumat, 12 September 2025.
Baca juga: OJK Awasi Ketat Pengelolaan Duit Negara Rp200 Triliun di 5 Bank Himbara
Bila tepat sasaran, ia katakan, program ini dapat meningkatkan dana pihak ketiga sekitar 1,7 persen, mengangkat pertumbuhan kredit sekitar 0,8 sampai 1,4 persen menuju kisaran 10 sampai 11 persen secara tahunan, serta memberi kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi sekitar 0,3 sampai 0,6 persen.
“Dengan efek ke inflasi yang tergolong terbatas sekitar 0,3 sampai 0,5 persen, bila penyalurannya tepat sasaran,” sambung Josua.
Pemerintah juga menyiapkan pendanaan untuk program koperasi desa dan mempercepat belanja prioritas, sementara penggunaan dana oleh bank untuk instrumen keuangan pasif dibatasi agar arus kredit mengalir ke kegiatan produktif.









