Jakarta – Beberapa waktu lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan batal atau tidak sah pada keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Tim Likuidasi Kresna Life (Dalam Likuidasi), Huakanala Hubudi, mengatakan bahwa, secara hukum keputusan PTUN Jakarta tersebut tidak berdampak apapun terhadap Tim Likuidasi.
“Karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa putusan PTUN merupakan putusan pada tahapan awal dan bukan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dikenal sebagai Inkrach van gewijsde,” ucap Huakanala kepada Infobanknews dikutip, 19 Maret 2024.
Baca juga: Pengamat Sebut Putusan PTUN Terkait Kresna Life Bisa Menjadi Preseden Buruk
Lalu, ia juga menjelaskan bahwa, keberadaan Tim Likuidasi saat ini masih eksis berdasarkan asas iustae causa, yang berarti suatu keputusan tata usaha negara selalu dianggap sah. Keabsahan tersebut baru hilang jika terdapat keputusan baru yang membatalkan atau mencabut yang keputusan sebelumnya.
“Dalam hal ini Tim Likuidasi masih tetap dapat menjalankan tugasnya sampai ada pembatalan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi Tim Likuidasi tidak bubar dan masih tetap sesuai rencana yang ada, menurut hemat saya,” imbuhnya.
Di samping itu, proses likuidasi Kresna Life juga masih tetap berjalan, hal ini karena objek gugatan yang diputus bukan ketetapan atas pembentukan tim likuidasi itu tersendiri.
Baca juga: Preseden Buruk! Kresna Life Menang di PTUN, Ini Keputusan “Aneh”
Adapun, hingga saat ini pihak Tim Likuidasi Kresna Life (Dalam Likuidasi) masih akan terus mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung, di mana pihak tergugat, yaitu OJK telah menyatakan banding atas putusan tersebut.
Sementara, terkait dengan peluang kembali beroperasinya PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) atau tidak, Tim Likuidasi pun akan menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan.
“Tim Likuidasi sebagai komponen dari warga negara yang baik dan patuh hukum akan menerima hasil apapun juga asalkan yang terbaik bagi para pemegang polis dan masyarakat pada umumnya,” tutup Huakanala. (*)
Editor: Galih Pratama