Poin Penting:
- Pemprov DKI Jakarta menghapus denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB pada 1 Juni–31 Agustus 2026.
- Wajib pajak cukup membayar pokok pajak karena bunga keterlambatan dibebaskan sepenuhnya.
- Pembebasan sanksi berlaku otomatis melalui sistem tanpa perlu mengajukan permohonan.
Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban perpajakan kendaraan tanpa dikenakan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran.
Program tersebut berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang masih memiliki tunggakan. Selama periode program berlangsung, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang tanpa tambahan bunga keterlambatan.
Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.
Baca juga: DPR Dorong Pajak Digital Global demi Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Aturan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan
Kebijakan denda pajak yang dihapus Pemprov DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong wajib pajak kembali tertib administrasi.
“Dalam rangka memeriahkan HUT Kota Jakarta ke-499, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor. Sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya mendorong masyarakat kembali tertib administrasi perpajakan,” kata Lusiana dalam keterangannya dikutip 2 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa sanksi administratif yang dibebaskan berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.
“Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan,” ujarnya.
Pembebasan Berlaku Otomatis Tanpa Pengajuan
Salah satu kemudahan dalam program ini adalah proses pembebasan yang dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengajukan surat permohonan ataupun mendatangi kantor pelayanan pajak untuk mengurus penghapusan sanksi.
Menurut Lusiana, seluruh proses pembebasan diberikan secara jabatan oleh sistem ketika wajib pajak melakukan pembayaran pada periode yang telah ditetapkan.
“Pembebasan dilakukan secara jabatan, sehingga wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan, datang mengajukan penghapusan denda, maupun menjalani proses administrasi tambahan,” jelasnya.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum penghapusan denda pajak ini untuk segera menyelesaikan tunggakan kendaraan yang dimiliki.
Baca juga: DPR Dorong Pajak Digital Global demi Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Dorong Kepatuhan Pajak dan Perkuat Layanan Digital
Program pembebasan sanksi administratif berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang sepanjang 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, mempermudah administrasi perpajakan daerah, serta memperkuat efektivitas layanan pajak berbasis digital.
Lusiana berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut selama masa program berlangsung.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” katanya.
Ia menambahkan, “Ini saat yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa perlu memikirkan denda bunga keterlambatan. Cukup lakukan pembayaran pokok pajak kendaraan dalam periode program, maka sistem akan otomatis menyesuaikan pembebasan sanksi yang berlaku.”
Dengan program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan dapat segera melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda pajak, sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan dan pembangunan Kota Jakarta. (*)
Editor: Galih Pratama


