Poin Penting
- Bos Kresna Life Michael Steven berhasil diekstradisi dari Maroko ke Indonesia untuk menjalani proses hukum atas dugaan penipuan, TPPU, dan tindak pidana pasar modal.
- Polri memulangkan buronan Interpol Red Notice Michael Steven setelah Pemerintah Maroko mengabulkan permohonan ekstradisi Indonesia
- Michael Steven, buronan sejak 2025, kini telah diserahkan ke Bareskrim Polri usai ditangkap di Maroko pada Maret 2026.
Jakarta – Babak baru kasus PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dimulai. Bos Kresna Life Michael Steven yang menjadi buronan kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah diekstradisi dari Kerajaan Maroko.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan Michael Steven merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Michael Steven ditangkap Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Sekretariat NCB Interpol Indonesia.
Baca juga: Konsolidasi Asuransi BUMN Dikebut, AAUI Waspadai Risiko Ini
Selanjutnya, Pemerintah Kerajaan Maroko mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026.
Proses serah terima tersangka dilakukan pada 20 Juni 2026 di Maroko. Setelah itu, Michael Steven diterbangkan ke Indonesia dan tiba pada 21 Juni 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Usai tiba di Tanah Air, Michael Steven langsung diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri guna melanjutkan proses penyidikan atas perkara yang menjeratnya.
“Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Untung dikutip Antara, 24 Juni 2026.
Sebelumnya, Polri telah menerbitkan Interpol Red Notice terhadap Michael Steven pada 19 September 2025.
Selain Michael, Divhubinter Polri juga masih memburu buronan kasus sektor jasa keuangan lainnya, yakni pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), Manfred Armin Pietruschka dan Evelina Fadil Pietruschka.
Baca juga: Premi Asuransi Kesehatan Terus Naik, Allianz: Repricing Kini Sulit Dihindari
Asal tahu saja, Kasus Kresna Life bermula dari persoalan gagal bayar polis yang menyeret ribuan nasabah. Pada Juni 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life setelah menemukan berbagai pelanggaran, termasuk konsentrasi investasi pada saham-saham terafiliasi dan kondisi solvabilitas yang jauh di bawah ketentuan.
Krena Life sempat memenangkan gugatan terhadap OJK di PTUN Jakarta pada 2024, namun Mahkamah Agung pada Maret 2025 akhirnya mengabulkan kasasi OJK dan menyatakan pencabutan izin usaha Kresna Life sah secara hukum. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian investor mencapai sekitar Rp337,4 miliar. (*)


