Oleh Paul Sutaryono
PADA 26-27 Agustus 2026, DPR akan melakukan uji kelayakan Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) baru. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan Destry Damayanti kepada DPR sebagai calon tunggal Gubernur BI baru untuk menggantikan Perry Warjiyo yang mundur dari Gubernur BI efektif 25 Juli 2026.
Selain itu, ada 3 nama yakni Aida S. Budiman sebagai calon Deputi Gubernur Senior, Solikin M. Juhro dan Anwar Bashori sebagai calon Deputi Gubernur BI. Pertanyaannya, bagaimana mengawal pemilihan dan menghadapi tantangan Dewan Gubernur BI baru?
Apa tugas BI? UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), telah mengubah tugas BI menjadi (a) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten dan transparan, (b) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dan (c) menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial (Pasal 8).
UU Nomor 4 Tahun 2023 tersebut telah diamandemen oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 17 Juni 2026 menjadi UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Aneka Kriteria
Lantas, apa saja kriteria utama untuk menjadi Dewan Gubernur BI?
Pertama, jauh sebelumnya telah muncul di permukaan beberapa nama calon Gubernubur BI baru. Sebut saja: Destry Damayanti Pejabat sementara Gubernur BI, Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Burhanudin Abdullah Gubernur BI 2003-2008, Muhammad Chatib Basri Menteri Keuangan 2013-2014 dan Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan saat ini.
Tulisan ini tak hendak menganalisis calon melainkan kriteria. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, terdapat beberapa kriteria: warga negara Indonesia (WNI). Selain memiliki kompetensi, calon juga harus memiliki integritas, aklak dan moral yang baik, memiliki keahlian serta pengalaman di salah satu atau beberapa bidang: ekonomi, keuangan, perbankan atau hukum.
Namun, perlu ditambah beberapa kriteria. Katakanlah, calon cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan pailit.
Calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan pada putusan berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih. Calon berusia paling tinggi 65 tahun efektif saat penetapan.
Selain itu, calon memiliki pengalaman dan keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun. Bukan kemarin sore. Calon tidak menjabat sebagai pengurus atau anggota partai politik. Bila sudah berhenti menjadi anggota partai politik, calon harus sudah berhenti minimal selama lima tahun. Syarat itu bertujuan untuk menjamin bahwa si calon sudah bersih dari gairah berpolitik.
Kedua, pemilihan calon harus berlandaskan pada prinsip meritokrasi. Meritokrasi adalah prinsip ketika promosi, pengakuan, dan penghargaan diberikan berdasarkan pada prestasi, kemampuan dan kinerja seseorang, bukan atas dasar faktor-faktor lain seperti koneksi politik, nepotisme atau diskriminasi.
Dengan demikian, calon tidak memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai derajat kedua dengan anggota Dewan Gubernur BI lainnya. Hal itu bertujuan untuk menjamin bahwa bank sentral adalah institusi yang independen.
Ketiga, calon pun wajib memiliki kepemimpinan yang kuat (strong leadership). Calon wajib telah memahami, menguasai dan memiliki pengalaman dalam menerapkan tata kelola (good corporate governance/GCG). GCG meliputi prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independen dan kewajaran.
Keempat, dari sekian kriteria tersebut, integritas menjadi kata kunci. Mengapa? Lantaran integritas plus keberanian untuk mengatakan tidak pada perintah yang tidak masuk akal bakal menjadi benteng terakhir. Benteng yang melindungi independensi dan integritas bank sentral.
Ragam Tantangan
Lebih dari itu, terdapat ragam tantangan Gubernur BI baru.
Pertama, ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang meningkatkan tata kelola sebagai tanggapan positif atas sentilan keras Morgan Stanley Capital International (MSCI), justru lahir pasal UU yang menggerus independensi BI.
UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK Bagian Kelima A, Pasal 9A berbunyi: Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi disampaikan oleh pimpinan DPR kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (baca: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), OJK dan BI) dan pemerintah untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat.
Oh, DPR sudah terlalu jauh melakukan intervensi terhadap independensi BI. Sesuai dengan fungsinya, DPR dapat melakukan pengawasan terhadap ketiga regulator tersebut. Namun, hal itu tidak identik bahwa DPR dapat menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah yang harus ditindaklanjuti dan bersifat mengikat hanya berdasarkan pada hasil evaluasi kinerja sesaat.
Bukan hanya itu. UU P2SK Bab XA Tugas Lain Pasal 7 menambahkan tugas lain yang berbunyi Ayat (1) Bank Indonesia bertujuan mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Ayat (2) Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Sudah semestinya, frasa “mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan” (ayat 1) dan “dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja” (ayat 2) tersebut dijabarkan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU P2SK dan petunjuk pelaksanaan.
Dengan demikian, tugas lain BI itu tidak tumpang tindih dengan tugas utama yang lebih mendesak dan penting. Tugas pendekar moneter sudah pasti berbeda dari tugas pendekar fiskal.
Lengkap sudah beban BI. Sebelumnya, BI telah mendukung pembagian beban fiskal (fiscal burden sharing) dengan membeli Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan oleh pemerintah. Hal itu berlangsung mulai 2020 ketika Indonesia dilanda Covid-19.
Kedua, untuk mengetahui sejauh mana transparansi bank sentral global, bolehlah kita tengok Indeks Transparansi Bank Sentral (Central Bank Transparancy Index) pada 2024.
Apa itu transparansi bank sentral? Transparansi bank sentral mengukur seberapa terbuka bank sentral dalam berbagi informasi tentang proses pengambilan keputusan, perkiraan ekonomi dan alasan kebijakan mereka. Transparansi yang lebih tinggi umumnya mengarah pada prediksi pasar yang lebih baik dan peningkatan kepercayaan publik terhadap kebijakan moneter.
Bank sentral mana yang paling terbuka? Survei memberi peringkat bank sentral pada skala 0-15 ketika 15 berarti sepenuhnya transparan dan 0 berarti sepenuhnya tertutup. Penilaian itu meliputi sektor politik, ekonomi, prosedur, kebijakan dan operasional.
Inilah urutannya. Bank Sentral AS (The Federal Reserve/The Fed) menduduki paling atas dengan skor 15/15: sepenuhnya transparan. Artinya, transparan penuh, membagikan semuanya mulai dari transkrip rapat hingga model ekonomi. Kemudian menyusul Bank Sentral Eropa (European Central Bank/ECB) skor 13/15 sangat transparan: sangat terbuka tetapi sedikit kurang detil di beberapa area.
Bank Inggris (Bank of England) 10/15 cukup transparan: transparansi yang baik tetapi masalah permodelan baru-baru ini menurunkan skor mereka. Bank Jepang (Bank of Japan) 9/15: cukup transparan (tidak tersedia arti skor). Peringkat berikutnya Bank Kanada (Bank of Canada) 8/15 cukup transparan (tidak tersedia arti skor). Bank Sentral Australia (Reserve Bank of Australia) 7/15 cukup transparan (tidak tersedia arti skor).
Bank Sentral India (Reserve Bank of India) 6/15 transparan terbatas (tidak tersedia arti skor). Bank Rakyat Tiongkok (People’s Bank of China) 3/15 transparan rendah: berbagi informasi publik sangat terbatas.
Bagaimana bank sentral di Asia termasuk Bank Indonesia? Bank sentral di Asia: pada umumnya kurang transparan dengan perbedaan budaya dan kelembagaan (Central Bank Watch, 2026).
Ketiga, untuk itu, BI wajib terus menjaga independensi dan integritas serta profesionalitas melalui penerapan tata kelola yang kokoh. Tata kelola yang gagah perkasa sehingga tidak ada pihak lain yang dapat melakukan intervensi secara terselubung.
Suatu saat, Indonesia harus sanggup memiliki bank sentral yang memiliki reputasi baik. Bank sentral yang bereputasi baik adalah bank sentral yang dipercaya oleh pasar untuk mengambil langkah yang tepat—bukan sekadar langkah yang menguntungkan secara politis—dalam hal kebijakan moneter.
Kepercayaan ini, pada gilirannya, lahir dari rekam jejak bank-bank bereputasi seperti Bundesbank yang telah membangun kredibilitasnya dengan melakukan langkah-langkah berat, keras dan menyakitkan selama bertahun-tahun demi memerangi inflasi (Alan. C. Shapiro dalam bukunya Foundations of Multinational Financial Management, 1994). Ini bukan mimpi di siang bolong.
Ingat bahwa bank sentral merupakan jendela moneter Indonesia baik di mata investor regional maupun global. Konsekuensinya, bank sentral wajib memelihara kepercayaan publik (public confidence) dan kepercayaan pasar (market confidence).
Keempat, pemerintah dan BI telah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi ke dalam Rencana Strategis 2025-2029 dengan target pembahasan rampung pada 2027. Redenominasi mata uang tanpa mengubah nilai uang, harga barang dan daya beli. Redenominasi sangat berbeda dari sanering yang memangkas nilai uang sebagai akibat krisis.
Indonesia pernah melakukan redenominasi rupiah pada pemerintahan Presiden Soekarno melalui Penetapan Presiden Nomor 27 Tahun 1965. Pemerintah memangkas tiga angka nol Rp 1.000 uang lama menjadi Rp 1 uang baru dengan nilai daya beli yang tetap tidak berubah. Hal itu dianggap kurang berhasil karena dilakukan di tengah hiperinflasi yang mencapai 650 persen.
Redenominasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dengan menyederhanakan pencatatan keuangan, penghimpunan akuntansi dan transaksi digital. Selain itu, redenominasi bertujuan pula untuk meningkatkan citra dan kepercayaan pasar terhadap mata uang rupiah dan membantu dalam melacak aliran dana ilegal serta menekan peredaran uang palsu.
Namun terdapat pula tantangan seperti biaya transisi yang tinggi dan menghindari disinformasi di kalangan masyarakat. Karena itu, BI harus belajar dari negara-negara yang telah berhasil dalam melakukan redenominasi seperti Turki dan Rumania.
Berbekal aneka kriteria demikian, amat diharapkan dapat terpilih calon Dewan Gubernur BI yang mumpuni. Ketika ragam tantangan itu telah terpenuhi, BI amat dirindukan menjadi bank sentral yang memiliki reputasi tinggi. (*)
Penulis adalah Pengamat Perbankan, Assistant Vice President BNI (2005-2009), Staf Ahli Pusat Studi Bisnis (PSB), Universitas Prof. Dr. Moestopo, Jakarta dan Advisor Pusat Pariwisata Berkelanjutan Indonesia (PPBI), Unika Atma Jaya, Jakarta


