Konferensi Pers Deregulasi Kebijakan Perdagangan dan Kemudahan Berusaha
Jakarta – Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 juncto Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Sebagai gantinya, diterbitkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor secara umum, dan delapan Permendag lainnya yang mengatur secara khusus berdasarkan klaster komoditas.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem kemudahan berusaha dan daya saing nasional, melalui deregulasi di sektor perdagangan.
Regulasi baru ini juga menjadi bagian dari reformasi struktural guna memperkuat iklim usaha nasional dan mempercepat proses perizinan.
Diharapkan, kebijakan ini dapat menghilangkan hambatan teknis dan birokratis yang selama ini memperlambat arus logistik dan aktivitas bisnis.
Baca juga: Soal Permendag 36/2023, Kemenko Perekonomian: Bukan Dicabut, Hanya Direvisi
Paket deregulasi tersebut mencakup dua aspek utama, yakni relaksasi kebijakan impor dan penyederhanaan perizinan usaha di sektor perdagangan.
“Kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan deregulasi untuk menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, terutama untuk menghadapi ketidakpastian terkait dengan perkembangan trade dan perekonomian global,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Perdagangan dan Kemudahan Berusaha di Kementerian Perdagangan, Senin, 30 Juni 2025.
Airlangga juga menyampaikan sejumlah arahan Presiden Prabowo Subianto terkait deregulasi ini. Pertama, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing.
Kedua, menciptakan ekosistem yang mendukung terbentuknya lapangan kerja. Ketiga, mendorong sektor padat karya agar mampu menarik investasi baru dan menjaga investasi yang sudah ada.
Baca juga: Tarik Investor, Presiden Prabowo Bakal Sederhanakan Perizinan
Menindaklanjuti arahan tersebut, pemerintah telah mempersiapkan beberapa langkah strategis, ternasuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan satuan tugas (Satgas).
Adapun pembentukan Satgas tersebut mencakup Satgas Perundingan Perdagangan, Investasi, dan Keamanan Ekonomi Indonesia dan Amerika Serikat; Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK; serta Satgas Peningkatan Iklim Investasi dan Percepatan Perizinan Berusaha.
Selain itu, juga telah diterbitkan Instruksi Presiden tentang Deregulasi, Percepatan, dan Kemudahan Perizinan Usaha.
“Dan tentunya ini seluruhnya sejalan dengan proses-proses yang dilakukan oleh Indonesia yang membuat regulasi kita bisa diperbandingkan dengan negara-negara lain. Termasuk dalam proses aksesi OECD, di mana Indonesia sudah punya roadmap atau Initial Memorandum. Kemudian ini juga sudah dibahas dalam berbagai comprehensive economic partnership yang existing maupun yang sedang dalam proses,” ungkap Airlangga.
Baca juga: Berbeda dengan IMF dan OECD, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Tetap Tumbuh 5 Persen
Pemerintah juga telah menetapkan relaksasi impor terhadap 10 kelompok komoditas, dengan tetap menjaga kepentingan nasional dan keberlanjutan industri strategis dalam negeri.
Komoditas tersebut meliputi:
Baca juga: RI Tanggapi Tarif 32 Persen Trump dengan Strategi Impor Baru
Seluruh proses penyusunan kebijakan telah dilakukan secara komprehensif, dengan mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga dan asosiasi industri.
Pemerintah juga telah melakukan Regulatory Impact Analysis (RIA) dan rapat kerja teknis guna memastikan implementasi yang optimal.
Peraturan tersebut akan mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan, untuk memastikan kesiapan dari sisi sistem pelayanan maupun regulasi pendukung. (*)
Editor: Yulian Saputra
Page: 1 2
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More