Jakarta – Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah menyepakati untuk melakukan penempatan dana di Bank Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, Pemerintah bakal menempatkan dana sebesar Rp30 triliun ke empat bank BUMN. Pemindahan dana ini bertujuan agar perbankan dapat cepat menggelontorkan kredit. Dirinya menyampaikan, untuk jangka waktu penempatan dana di bank Himbara diatur selama 3 (tiga) bulan dan tingkat bunga 80% BI7DRR (3,42%).
“Bank memiliki kemampuan untuk menyalurkan dana dengan bunga yang lebih rendah dengan begitu kredit akan terus tersalurkan,” kata Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin 29 Juni 2020.
Dirinya juga menjelaskan, Bank Himbara telah menginformasikan rencana penggunaan penempatan uang negara untuk mendukung kegiatan bisnis Bank Umum yang terkait dengan percepatan pemulihan ekonomi.
“Seperti Bank Mandiri Penyaluran kredit akan difokuskan untuk produktif, padat karya, ketahanan pangan, dan mendukung sistem logistik nasional dengan target penyaluran Rp 21 triliun,” ujar Sri Mulyani.
Sementara untuk Bank BRI, dana digunakan untuk mendukung rencana bisnis berupa rencana ekspansi kredit UMKM 6 bulan ke depan sebesar Rp122,50 triliun dengan komposisi segmen mikro sebesar 88,87% atau Rp108,80 triliun.
Sedangkan untuk Bank BNI, tambah Sri Mulyani, dana tersebut akan difokuskan untuk melaksanakan ekspansi kredit pada sektor riil untuk korporasi, usaha menegah dan kecil serta consumer loan dalam 3 bulan ke depan senilai Rp 15,04 triliun.
Terakhir, untuk Bank BTN, dana akan difokuskan pada rencana penyaluran kredit pada Juli hingga Des 2020 sebesar Rp30,03 triliun yang didominasi oleh penyaluran KPR serta kredit lainnya di sektor perumahan. (*)
Editor: Rezkiana Np