Pemerintah Targetkan IEU CEPA Mulai Berlaku Paling Lambat di Kuartal I 2027

Pemerintah Targetkan IEU CEPA Mulai Berlaku Paling Lambat di Kuartal I 2027

Jakarta – Pemerintah menargetkan Indonesia European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA) akan mulai berlaku atau pada kuartal IV 2026 atau paling lambat di kuartal I 2027.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah menerima surat resmi dari European Union Commissioner for Trade and Economic Security, Maros Sefcovic terkait legally binding atau perjanjian yang mengikat secara hukum dalam proses perundingan tersebut.

“Saya sudah dapat surat dari Commissioner Maros. Jadi sebetulnya surat Commissioner Maros itu kemarin saya minta supaya ini adalah legal and binding. Dengan demikian pembicaraan itu sudah dibuat resume-nya dan dikonfirmasi. Jadi dengan demikian Komisioner Maros menjanjikan September selesai,” ujar Airlangga dalam Diseminasi Hasil Perundingan IEU CEPA, Jumat, 13 Juni 2025.

Baca juga:Ekspor RI ke Uni Eropa Diprediksi Naik 50 Persen Usai IEU-CEPA Rampung 

Sementara, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono menyatakan target implementasi IEU CEPA pada kuartal IV 2026 atau paling lambat kuartal I 2027 ini merupakan skenario ambisius.

“Jadi skenario paling ambisius ini sudah entry into force (mulai berlakunya) di akhir tahun depan, itu sangat ambisius, atau paling tidak di kuartal pertama 2027,” kata Djatmiko.

Djatmiko menjelaskan, perundingan IEU CEPA diluncurkan pada 18 Juli 2016. Putaran telah berlangsung sembilan tahun dengan putaran ke-19 yang telah terlaksana pada 1-5 Juli 2024 di Bogor, Jawa Barat. 

Kemudian, pada Juli 2024 hingga saat ini dilakukan perundingan tingkat chief negosiators dan working group secara intersesi. Sementara, pada Juni dan Juli 2025, tengah berlangsung finalisasi teks.

“Sekarang hingga bulan Juli nanti kita menargetkan bisa menyelesaikan seluruh tax. Jadi tax itu sudah 90 hampir 95 persen selesai. Tapi dengan arahan kedua menteri dan kesepahaman kita sepakat dalam tim perunding EU bahwa akhir Juli nanti tax semua selesai. Jadi ini bukan posisi Indonesia, tapi posisi bersama,” ungkapnya.

Setelah finalisasi teks, pada periode Juli-September 2-25 akan dilakukan telaah hukum atau legal scrubbing. Lalu, proses signing CEPA pada kuartal  II atau III 2026, dilanjutkan proses retifikasi yang ditargetkan pada kuartal II dan IV 2026.

“Nah ini ratifikasi di Indonesia ini yang memang kita agak cukup lama biasanya. Kalau kita rata-rata itu penyelesaian ratifikasi di Indonesia baik melalui DPR menggunakan Undang-Undang atau menggunakan Perpres itu kurang lebih 10-12 bulan. Karena apalagi kalau di DPR mereka punya masa kerjanya, hari kerjanya itu yang net,” tukasnya.

Baca juga: Airlangga Bawa Kabar Terbaru Perundingan Tarif RI dengan AS

Apa Manfaatnya IEU CEPA bagi Indonesia?

Lebih lanjut, Djatmiko mengatakan bahwa IEU CEPA akan memberikan sejumlah manfaat. Pertama, meningkatkan akses pasar barang dengan ekspor per tahun naik sebesar 5,4 persen.

Kedua, peningkatan akses pasar jasa, yakni peluang tenaga profesional Indonesia ke Uni Eropa. Ketiga, peningkatan foreign direct investment EU di Indonesia antara lain electric vehicle, energi terbarukan, semikonduktor, ICT, farmasi, investasi produk turunan mineral (terutama pra-smelter).

Selanjutnya, peningkatan pendapatan negara berupa PPN dan PPh dan diversifikasi sumber impor bahan baku/barang modal untuk industri dalam negeri.

Manfaat lainnya adalah peningkatan kesejahteraan yang didorong oleh peningkatan produktivitas industri, Uni Eropa dan Indonesia komplementer, serta konsumen mendapat lebih banyak opsi. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update