Poin Penting
- Pemerintah telah menyerahkan DIM revisi UU Perkoperasian kepada DPR RI, dengan substansi utama mencakup pembentukan LPS Koperasi dan pengembangan KDMP.
- LPS Koperasi diusulkan bertugas menjamin simpanan anggota koperasi guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor koperasi.
- Revisi UU Perkoperasian dinilai mendesak karena regulasi yang berlaku telah berusia 34 tahun dan perlu disesuaikan dengan perkembangan sektor koperasi nasional.
Jakarta – Pemerintah resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perkoperasian kepada DPR RI sebagai langkah lanjutan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sejumlah substansi strategis masuk dalam DIM tersebut, mulai dari pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi hingga pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
DIM yang telah disampaikan pemerintah selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal Panitia Kerja (Panja) DPR RI. Hasil pembahasan nantinya akan dibawa ke rapat kerja berikutnya bersama Komisi VI DPR RI.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan revisi regulasi perkoperasian diharapkan dapat diselesaikan tahun ini. Menurutnya, undang-undang yang berlaku saat ini sudah berusia 34 tahun sehingga tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan sektor koperasi nasional.
“Kami menyampaikan DIM-nya dan kemudian nanti kita tunggu prosesnya, kita rapat bersama lagi dengan Komisi VI,” kata Ferry di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Antara, Rabu (17/6).
Baca juga: 1.061 Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi, Kejar Target 20 Ribu Unit pada Agustus 2026
LPS Koperasi Jadi Fokus RUU Perkoperasian
Salah satu substansi utama dalam RUU Perkoperasian adalah pembentukan LPS Koperasi yang akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).
Ferry menjelaskan, lembaga tersebut diusulkan berada di bawah Kementerian Koperasi. Namun, pembentukannya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan kementerian terkait karena berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap anggaran negara.
“Tapi itu tentu juga membutuhkan keputusan bersama terutama dengan Menteri Keuangan, karena ini ada konsekuensi APBN-nya,” kata Ferry.
Menurut dia, keberadaan LPS Koperasi diharapkan dapat meningkatkan rasa aman anggota koperasi dalam menyimpan dana mereka.
“Dibentuknya rencana lembaga ini diharapkan untuk meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menggunakan layanan simpanan di koperasi tanpa ketakutan terjadinya gagal bayar oleh koperasi sebagaimana terjadi pada tahun 2020,” jelas Ferry.
Selain menjalankan fungsi penjaminan simpanan, lembaga tersebut nantinya akan memiliki kewenangan merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan penjaminan simpanan koperasi.
KDMP Akan Diatur Khusus dalam RUU Perkoperasian
Pemerintah juga mengusulkan agar pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mendapat pengaturan khusus dalam revisi regulasi tersebut.
“Kita akan masukkan bab dan pasal-pasalnya secara khusus (mengenai KDMP di dalam RUU Perkoperasian),” katanya.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Ferry menegaskan pemerintah mendukung penuh inisiatif DPR untuk merevisi UU Perkoperasian. Pemerintah juga menyatakan kesiapan untuk membahas berbagai materi perubahan pada tahap-tahap berikutnya.
Revisi undang-undang ini sendiri merupakan amanat sejak 2014 sebagai konsekuensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013. Sementara menunggu revisi menyeluruh, sejumlah ketentuan perkoperasian sebelumnya telah mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja pada 2020 dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada 2023.
Baca juga: Menkop Minta Tambahan Rp1,34 Triliun untuk Percepat Operasional Kopdes Merah Putih
Pengawasan, Digitalisasi, dan Sanksi Pidana Jadi Isu Krusial
Selain LPS Koperasi dan KDMP, pemerintah menilai masih terdapat sejumlah isu penting yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Perkoperasian. Salah satunya adalah pembentukan lembaga yang akan menangani perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi.
Pemerintah juga menyoroti pentingnya pengaturan terkait adopsi teknologi digital oleh koperasi, ketentuan sanksi pidana untuk melindungi kepentingan anggota dan masyarakat, serta penguatan ekosistem dan peran pemerintah dalam pengembangan koperasi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio menyatakan penyempurnaan UU Nomor 25 Tahun 1992 diperlukan untuk menghadirkan landasan hukum yang mampu mendorong koperasi menjadi lebih sehat, kuat, mandiri, profesional, adaptif, dan berdaya saing.
Menurut Eko, revisi tersebut mencakup 118 angka perubahan dan tiga pasal peralihan yang memuat berbagai penyempurnaan penting dalam sistem perkoperasian nasional.
“Melalui RUU ini, Komisi VI DPR RI berharap koperasi dapat semakin berperan sebagai soko guru perekonomian nasional, memperkuat ekonomi kerakyatan, memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan dan kegiatan usaha yang lebih produktif, serta tentunya ujungnya goal-nya adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara luas,” kata Eko.
Dengan masuknya berbagai substansi strategis, mulai dari penjaminan simpanan hingga penguatan koperasi desa, pembahasan RUU Perkoperasian menjadi salah satu agenda penting pemerintah dan DPR dalam memperbarui kerangka hukum sektor koperasi yang telah berlaku lebih dari tiga dekade. (*)
Editor: Galih Pratama


