Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku, pemerintah segera memutuskan biaya pungutan untuk ekspor kelapa sawit, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada pekan depan. Hal ini sejalan dengan harga CPO yang sudah mulai mengalami kenaikan.
Asal tahu saja, berdasarkan data Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), harga CPO per 15 Februari 2019 tercatat mencapai Rp7.380 per kg atau sekitar USD527 per ton. Capaian tersebut mulai meningkat bila dibandingkan dengan November tahun lalu yang sempat mencapai USD420 per ton.
Namun menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan, pihaknya belum memiliki keputusan biaya pungutan ekspor CPO dan turunannya pada Maret mendatang. Di mana, saat ini, pihaknya masih mengkaji besaran tarif tersebut karena harga CPO yang masih fluktuatif.
“Lagi kajian dulu, minggu depan baru ada keputusan,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019.
Di sisi lain, kata dia, biaya pungutan ekspor CPO juga memerlukan kajian data secara lengkap. Saat ini, kata dia, data mengenai harga CPO juga masih belum lengkap. “Datanya belum lengkap, kita mau kumpulkan datanya dulu. Belum ada keputusan apapun (jadinya),” paparnya.
Sementara itu Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, belum ditetapkannya pungutan tarif tersebut agar para petani sawit tidak terbebani. Sebab, harga CPO di tingkat petani masih merosot. “Kita lihat juga ada aspirasi dari para petani. Nanti kita lihat, karena harganya fluktuatif sekali,” ucapnya.
Pemerintah hingga saat ini masih memutuskan untuk menghentikan sementara pungutan ekspor CPO dan turunannya. Keputusan ini diambil karena harga CPO yang jatuh.
Bila merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Umum Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Pada Menteri Keuangan, dituliskan bahwa pemerintah memutuskan tidak memungut tarif pungutan ekspor apabila harga CPO berada di bawah USD570 per ton.
Artinya, biaya pungutan akan dikenakan sebesar 10-50 persen jika harganya sudah di atas USD570 per ton. (*)