Poin Penting
- Pemerintah menaikkan plafon Kredit Program Perumahan 2026 dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun.
- Kenaikan plafon dilakukan untuk memperluas akses pembiayaan dan merespons tingginya antusiasme masyarakat.
- Penerima KPP harus memenuhi persyaratan administrasi, kelayakan usaha, serta tidak menerima program pembiayaan sejenis secara bersamaan.
Jakarta – Pemerintah menaikkan plafon Kredit Program Perumahan (KPP) menjadi Rp50 triliun pada 2026 dari sebelumnya Rp36 triliun.
Kebijakan ini diambil untuk memperluas akses pembiayaan sekaligus menjawab tingginya minat masyarakat terhadap program perumahan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan peningkatan plafon tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat pembiayaan sektor perumahan.
Langkah ini juga ditujukan untuk mendukung masyarakat dan pelaku usaha.
“Karena antusiasme masyarakat sangat tinggi, plafon kredit program perumahan tahun ini ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Ini menunjukkan pemerintah serius memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Maruarar Sirait atau disapa Ara di Jakarta, dikutip Antara, Senin (6/7).
Baca juga: BTN Soroti Data Backlog Perumahan, Tanpa Basis Jelas Sulit Tepat Sasaran
Pemerintah Perluas Akses Kredit Program Perumahan
Ara menjelaskan kenaikan plafon Kredit Program Perumahan merupakan respons atas tingginya antusiasme masyarakat.
Kebijakan tersebut juga diharapkan memperkuat ekosistem sektor perumahan nasional.
Pemerintah ingin menghadirkan pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi bergantung pada pembiayaan informal yang berbunga tinggi.
Menurut Ara, berbagai skema pembiayaan perumahan menjadi bukti kehadiran negara dalam membantu masyarakat memiliki hunian layak.
Program itu juga diharapkan mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional.
Program KPP dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025.
Skema ini mencakup kredit atau pembiayaan modal kerja maupun investasi bagi pelaku usaha yang mendukung program prioritas di bidang perumahan.
Syarat Penerima Kredit Program Perumahan
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel menjelaskan penerima Kredit Program Perumahan harus berstatus warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Penerima juga wajib memiliki usaha produktif dan layak.
Calon penerima harus memiliki NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Usaha yang dijalankan minimal telah beroperasi selama enam bulan.
Baca juga: Tok! DPR Setujui 68 RUU Prioritas Prolegnas 2026, Omnibus Law Perumahan Ikut Masuk
Selain itu, pemohon tidak boleh memiliki catatan negatif berdasarkan trade checking, community checking, maupun bank checking yang diperiksa melalui SLIK atau LPIP.
Penerima juga tidak boleh menerima KUR atau program pembiayaan perumahan lain secara bersamaan.
Pemohon masih dapat memiliki kredit komersial sepanjang kolektibilitasnya lancar. Agunan utama berupa objek yang dibiayai, sedangkan agunan tambahan mengikuti ketentuan penyalur Kredit Program Perumahan.
Sasaran UMKM Berdasarkan Modal Usaha
Didyk mengatakan kredit program perumahan juga menyasar pelaku UMKM berdasarkan besaran modal usaha. Skema tersebut dibagi menjadi tiga kelompok.
Usaha mikro memiliki modal usaha hingga Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha kecil memiliki modal usaha di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, usaha menengah memiliki modal usaha di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
Pemerintah berharap perluasan kredit program perumahan dapat memperkuat pembiayaan sektor perumahan dan memperluas kesempatan masyarakat serta UMKM memperoleh akses pendanaan. (*)
Editor: Yulian Saputra


