Poin Penting
- OJK menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 tentang kewajiban modal inti minimum bagi BPR.
- Aturan baru memberi fleksibilitas pemenuhan modal serta menyesuaikan dengan regulasi dan standar akuntansi terbaru.
- POJK juga mempertegas sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi ketentuan modal inti minimum.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait kewajiban pemenuhan modal inti minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Regulasi ini bertujuan memperkuat daya saing industri sekaligus mendorong BPR mencapai skala ekonomi di tengah persaingan sektor jasa keuangan yang semakin ketat.
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat.
“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, dikutip Senin, 6 Juli 2026.
Baca juga: OJK Restui Merger 5 BPR di Sumatera, Aset Diproyeksi Tembus Rp400 Miliar
POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 5/POJK.03/2015 yang sebelumnya mengatur mengenai permodalan BPR.
Regulasi ini juga diselaraskan dengan sejumlah ketentuan terbaru, antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, dan SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.
Atur Mekanisme Pemenuhan Modal dan Sanksi
Dian menjelaskan, POJK tersebut mengatur pemenuhan modal inti minimum melalui penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.
Baca juga: OJK Terbitkan 9 POJK Terkait PVML, Apa Saja?
Selain itu, regulasi tersebut memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi terkait persyaratan modal disetor serta menyesuaikan komponen permodalan, termasuk memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai komponen modal inti.
“Dalam rangka mendorong enforcement pemenuhan modal inti minimum BPR, POJK ini juga mengatur penyempurnaan sanksi bagi BPR yang melanggar kewajiban pemenuhan modal inti minimum,” pungkas Dian.
Adapun POJK Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku pada 30 Juni 2026. (*)
Editor: Yulian Saputra


